Paspor Firli Bahuri ditarik, Polda Metro Jaya sambut positif

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Badan Reserse Khusus Polda Metro Jaya menyambut baik penyitaan paspor mantan Presiden KPK Firli Bahuri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Benar sekali, kami menyambut baik penarikan tersebut, kata Direktur Reserse Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ade Safri menjelaskan, penyitaan paspor tersebut merupakan kelanjutan dari upaya polisi mencekal Firli Bahuri.

Merujuk pada permintaan penyidik ​​kasus a quo untuk mencegah tersangka FB pergi ke luar negeri (permintaan kedua), kata Ade Safri. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mengatakan, dalam kasus pencegahan, serupa dengan yang dialami mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri, paspor yang bersangkutan dicabut. “Saya sudah tanggapi secara umum, jadi dalam kasus seperti yang dialami Pak Firli Bahuri, kami mencabut paspor yang bersangkutan,” kata Ketua Tim Pengawas Kantor Pengawasan Imigrasi Arief Eka Riyanto saat ditemui. pengarahan konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/7). Baca juga: Imigrasi: Paspor Disita dalam Kasus Seperti Firla Bahuri. Dia menjelaskan, pihak imigrasi akan mengembalikan paspor kepada orang-orang yang proses hukumnya tidak dapat diselesaikan di luar negeri.

“Jika terbukti bersalah setelah diadili dan dibebaskan, dan lain-lain, maka paspornya akan dikembalikan kepada yang bersangkutan. Oleh karena itu, paspornya disita untuk sementara waktu,” ujarnya. Arief menegaskan, aturan tersebut berlaku untuk semua orang. Namun, dia tak membeberkan lebih lanjut soal penyitaan paspor Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Jadi paspornya (Firli Bahuri) disita? Kita perlu cek apakah paspornya disita atau tidak. Setahu saya, semua yang berkaitan dengan tindak pidana disita sesuai norma yang berlaku,” ujarnya. . dikatakan Baca juga: Polisi Sebut Putusan Kasus SYL Tak Pengaruhi Proses Penyidikan Firley. Berdasarkan Pasal 25 ayat (2) huruf a dan b Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2014, paspor diambil. jika pemiliknya dinyatakan dalam penyelidikan, ia menghadapi hukuman lima tahun penjara atau dimasukkan dalam daftar pencegahan.

“Hal ini berlaku untuk masyarakat umum, tidak hanya perorangan tertentu,” kata Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Departemen Imigrasi Arvin Gumilang dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Imigrasi Silmi Karim mengatakan Firla Bahuri dilarang ke luar negeri selama enam bulan atau hingga 25 Desember 2024.

“Ini perpanjangan kedua sejak 25 Juni 2024 untuk 6 bulan ke depan sampai dengan 25 Desember 2024,” kata Silmi dalam jumpa pers di kawasan Pakubuwono, Jakarta, Jumat (28 Juni).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours