PBB: Penahanan Imran Khan langgar hukum internasional

Estimated read time 2 min read

Istanbul (NNI) Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan bahwa penahanan mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan merupakan pelanggaran hukum internasional dan dia harus segera dibebaskan.

Dalam sebuah makalah opini, Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang menyerukan langkah-langkah yang harus diambil untuk segera membebaskan Khan dan memberinya hak atas kompensasi dan perlakuan sesuai dengan standar hukum internasional.

Khan telah dipenjara sejak Agustus tahun lalu setelah dinyatakan bersalah dalam tiga kasus menjelang pemilihan umum Februari, ketika kandidat yang didukung oleh partainya memenangkan mayoritas kursi tetapi gagal membentuk pemerintahan.

Hukumannya ditangguhkan dalam kasus Toshakhana, di mana ia dinyatakan bersalah menerima dan menjual hadiah pemerintah secara ilegal. Hukuman tersebut dibatalkan dalam kasus pengungkapan rahasia negara. Namun dia dipenjara karena kasus pernikahan ilegal.

Kelompok PBB tersebut mengatakan penangkapan, penahanan dan dakwaan terhadap Khan dalam kedua kasus tersebut “tidak memiliki dasar hukum” dan “bermotivasi politik” untuk mencegahnya ikut serta dalam pemilu.

Mereka meminta pemerintah Pakistan, yang belum menanggapi komunikasi mereka sejak November lalu, untuk merilis dokumen tersebut “sesegera mungkin”. Laporan setebal 17 halaman tersebut menyatakan bahwa tidak ada pengadilan yang dilakukan pemerintah terhadap Khan.

“Mengingat usianya, Khan saat ini menghadapi hukuman penjara seumur hidup,” kata dokumen itu.

Kelompok kerja PBB juga meminta agar pemerintah Pakistan memastikan penyelidikan penuh dan independen terhadap “perampasan kebebasan sewenang-wenang” yang dilakukan Khan.

Islamabad juga diminta mengambil tindakan yang tepat terhadap mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak-hak Khan.

Pemerintah Pakistan tidak mengomentari dokumen PBB tersebut.

Khan menjabat sebagai perdana menteri pada tahun 2018 dan digulingkan melalui mosi tidak percaya pada tahun 2022. Sejak itu, ribuan kasus telah diajukan terhadapnya, mulai dari korupsi hingga terorisme.

Ia dan partainya menuding kasus-kasus tersebut bermotif politik untuk menghalanginya kembali berkuasa.

Sumber: Anatolia

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours