PDIP Minta KPU Segera Tindak Lanjuti Putusan MK terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. MK memutuskan, partai politik boleh mengajukan calon gubernur meski tidak mempunyai kursi di DPRD.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 menjadi angin segar bagi demokrasi di Indonesia. “Saya berharap kita semua segera bertindak, khususnya penyelenggara pemilu dan pemilu, dalam hal ini KPU,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR mengingatkan, keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Tidak ada alasan untuk ketidaktaatan. Saya berharap KPU segera ikut serta dalam pelaksanaan Pilkada ke depan, ujarnya.

Sekadar informasi, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan no. 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora tentang syarat pencalonan pada Pilkada (Pilkada) 2024.

“Satu, mengabulkan sebagian permohonan para pemohon,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

Kedua, menyatakan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 205 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota . . Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5859) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang mereka tidak sah. tidak ditafsirkan:

“Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur:

A. Dalam suatu provinsi yang mempunyai daftar pemilih tetap sebanyak-banyaknya 2.000.000 (dua juta) orang, suatu partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari suara sah di provinsi tersebut. .

B. Provinsi yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik, atau gabungan partai politik peserta Pemilu wajib memperoleh paling sedikit 8,5% dari suara sah (delapan). . dan setengah persen) di provinsi.

C. Provinsi yang jumlah penduduk tetapnya lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu wajib memperoleh sekurang-kurangnya 7,5% suara sah di provinsi tersebut.

D. Provinsi yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, suatu partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 6,5% suara sah di provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota:

A. Kabupaten/Kota dengan jumlah pemilih tetap sampai dengan 250 ribu orang, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari suara sah di kabupaten/kota tersebut. .

B. Kabupaten/kota yang jumlah penduduknya lebih dari 250.000-500.000 jiwa pada Daftar Pemilih Tetap, partai politik, atau gabungan partai politik peserta Pemilu wajib memperoleh paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) suara sah. kabupaten/kota.

C. Kabupaten/kota yang jumlah penduduknya lebih dari 500.000-1 juta jiwa pada Daftar Pemilih Tetap, partai politik, atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus mempunyai paling sedikit 7,5% suara sah di kabupaten/kota tersebut.

D. Kabupaten/Kota yang jumlah penduduknya lebih dari 1 juta jiwa pada Daftar Pemilih Tetap, partai politik, atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus mempunyai sekurang-kurangnya 6,5% suara sah di Kabupaten/Kota.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours