PDSRI: Dokter radiologi harus ikuti perkembangan teknologi

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Persatuan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) menyatakan seluruh ahli radiologi di Indonesia harus mengikuti perkembangan segala ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada di era digitalisasi.

“Radiologi tidak bisa berdiri sendiri, seringkali radiologi berperan sebagai penunjang klinis. Misalnya, pasien yang datang sebelum ke radiologi datang ke klinik terlebih dahulu, kata Ketua PDSRI Jenderal Dr. Hartono Yudi Sarastika, Sp.Rad (K) Jakarta, dalam keterangan resminya, Jumat.

Pada sesi kerja Pertemuan Ilmiah Tahunan (PIT) PDSRI ke-17 di Jakarta, Kamis (18/7), Horton mengatakan teknologi di bidang radiologi berkembang sangat pesat. Faktanya, setiap kali ada penemuan di luar negeri, dokter harus bisa mempelajari dan mengadaptasinya.

Hal ini berkaitan dengan tindakan medis yang diberikan kepada pasien, kebutuhan untuk menunjang hasil diagnosis, dan perlunya merujuk pasien untuk berobat.

Ketua Panitia PIT ke-17 PDSRI, Dr. Trifonia Pingkan Siregar, Sp.Rad (K) menambahkan, kegiatan tersebut diselenggarakan untuk meningkatkan kualifikasi dokter radiologi di Indonesia.

Kegiatan ini, lanjut Pingkin, juga menghadirkan tiga pembicara, antara lain Korea Selatan, Jepang, dan Thailand.

“Tahun ini kami meningkatkan kesempatan untuk mengikuti semua seminar untuk meningkatkan kualifikasi dokter radiologi. Dosen dan konsultannya berasal dari seluruh Indonesia di bawah naungan Dr. PDSRI,” kata Pingkan.

Kegiatan PIT meliputi workshop dan simposium yang dilaksanakan pada tanggal 18 hingga 20 Juli 2024 dengan tema “Better Together, Stronger Cooperation”. Acara tersebut diikuti 840 peserta dari dalam negeri dan dua peserta dari Vietnam.

Pada kesempatan tersebut, PDSRI juga mengadakan diskusi kerja yang juga dihadiri oleh Ketua Pengurus Besar Persatuan Dokter Indonesia (PB IDI) DR. M. Adib Homeidi, Sp.OT.

Adib Hamisi menjelaskan, kegiatan PIT radiologi menjadi dorongan PDSRI dalam upaya transformasi di bidang kesehatan, antara lain ketentuan yang memungkinkan ahli radiologi dapat berkolaborasi dengan rekan-rekan lain sesuai mandat IDI maupun dengan negara lain dalam persiapan pengabdian masyarakat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours