Pedagang Ritel Harus Sabar, Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp474 M Baru Dibayar ke Produsen

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai membayar kewajiban kepada produsen dan penjual pinjaman ritel minyak goreng senilai Rp474 miliar. Sebagian utang atau selisih harga yang harus dibayar pemerintah pada tahun 2022 kepada perusahaan pangan yang menerapkan kebijakan harga tunggal.

Hal tersebut disampaikan Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, di kantor Kementerian Perdagangan pada Rabu (19/06/2024). Dia mengatakan, permasalahan utang sebagian berada di tingkat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Sudah ada pembagian, ada yang dibayar (dibayar). Proses ini sudah ada di BPDPKS, jadi kita lihat saja di BPDPKS, kita masih tentukan totalnya perusahaan A berapa, dan perusahaannya berapa. B,” jelasnya kepada jurnalis Issy Karim.

Dijelaskan Isy, pembayarannya akan melalui produsen dan kemudian dibayarkan ke penjual. “Ya, produsennya (pertama) (kemudian) menjual sebagian.”

Soal besaran yang dibayarkan, Isy mengatakan besaran tersebut lebih diketahui BPDPKS karena proses pembayarannya sudah memasuki tahap. “Saya belum verifikasi (total jumlah yang dibayarkan), tapi prosesnya sudah ke BPDPKS,” kata Issy.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta pemerintah membayar klaim terkait fraksi minyak goreng.

“Masalah bahan minyak gorengnya harus kita selesaikan. BPKP (Badan Keuangan dan Pembangunan) sudah melakukan audit dan tidak ada masalah seperti itu. Kita harus segera menyelesaikannya agar para pedagang tidak dirugikan,” ujarnya. . dia berkata

Apalagi istilah fraksi minyak goreng sudah ada sejak awal tahun lalu. Singkatnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah membayarkan pinjaman sebesar Rp344 miliar kepada pengecer yang terlibat dalam penerapan kebijakan tersebut.

Perkembangan terkini, Dewan Pengawas Persaingan Usaha Perseroan memperkirakan tagihan utang pemerintah terkait selisih produk minyak mencapai Rp 1,1 triliun.

Rincian tagihan ini berasal dari pengusaha dan distributor senilai Rp 700 miliar, dan sisanya dari 600 pedagang modern di Indonesia yang menerapkan kebijakan harga tunggal.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours