Pegawai BUMN Mulai Uji Coba Kerja 4 Hari dalam Seminggu

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai bekerja empat hari dalam seminggu. Hal ini dilakukan dengan menerapkan jadwal kerja terkompresi (CWS).

Proyek Percontohan Jadwal Kerja Terkompresi akan dilaksanakan selama 2 bulan. Selanjutnya kebijakan tersebut dievaluasi lebih lanjut untuk mengetahui keberlanjutan program CWS.

Kementerian BUMN memastikan program tersebut dirancang bukan untuk menurunkan kinerja pegawai, melainkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pegawai.

Akun Instagram @lifeatkbumn membagikan kabar pengujian sistem kerja 4 hari dalam seminggu. “Kamu bisa bekerja 4 hari seminggu di @kementerianbumn!!” Pernyataan akun yang dikutip ditulis pada Senin (10/6/2024).

Dalam postingan videonya, salah satu staf Kementerian BUMN menceritakan pengalamannya bekerja empat hari dalam seminggu di Huwaida. Sistem kerja yang diuji disebut jadwal kerja terkompresi.

“Ada syaratnya, makanya kita harus bekerja minimal 40 jam selama 4 hari dan hasil kerja kita bisa diukur dengan persetujuan atasan kita,” ujarnya.

Awalnya, Huwaida tidak yakin dengan sistem kerja 4 hari dalam seminggu. Namun, setelah melalui percobaan bekerja 4 hari dalam seminggu, ia menyadari bahwa ia bisa

Katanya, “Senang sekali rasanya bisa mengisi ulang tenaga dengan tambahan hari libur agar bisa menjaga kesehatan. Alhamdulillah bisa mengistirahatkan badan dan pikiran.”

Ia mengatakan, ia bisa mengambil cuti pada hari Jumat setelah uji coba kerja selama 4 hari dengan waktu kerja 40 jam.

“Setelah bersusah payah dengan pekerjaan kemarin, CWS mungkin adalah saat bagi saya untuk mereset diri. Jadi, ketika saya kembali bekerja, saya merasa lebih bahagia dan tentu saja lebih produktif,” ujarnya.

Ia mengimbau rekan-rekannya di Kementerian BUMN mencoba uji coba kerja selama 4 hari atau CWS karena masih dalam masa percobaan.

Dikatakannya, “Bagi rekan-rekan di Kementerian BUMN yang belum mencoba CWS, cobalah saat masih dalam masa percobaan. Oleh karena itu, kami berkesempatan untuk mengajukan CWS seminggu sekali, namun harus mendapat persetujuan dari atasan. “

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours