Pegi Blak-blakan Dapat Intimidasi Penyidik Selama Jadi Tahanan Polda Jabar: Dibekap Plastik, Dipukul di Mata!

Estimated read time 2 min read

BANDANG – Peggy Setiawan yang baru saja dibebaskan sebagai tersangka pembunuhan Vina Sirbon mengaku dianiaya oleh Kepolisian Daerah (Pulda) Jawa Barat.

Hal itu diungkapkan Pegi Setiawan saat jumpa pers di tengah jalan Jalan Sabang, Kota Bandung, Kamis (8/7/2024) malam. Dalam pengakuannya, Peggy mengaku diperlakukan biasa saja selama proses penangkapan.

“Saat kami ditangkap, alhamdulillah kami tidak dipukuli dan dianiaya,” kata Peggy.

Namun setelah masuk ke Polda Jabar, Peggy mengaku mengalami kekerasan baik verbal maupun nonverbal.

“Ada. Banyak kata-kata kasar, banyak ancaman,” ujarnya.

Peggy mengaku tak tahu persis kenapa dirinya diperlakukan sedemikian kejam. “Saya tidak tahu itu. Mereka bilang saya pembunuh, saya tidak punya hati nurani, lalu mereka memukuli saya, itu saja.

“Saya tidak menjawab karena tidak merasa bersalah, jadi saya diam saja. Mereka memanggil saya Prong, kalau saya tidak melihat, sialan. Prong,” imbuhnya.

Selama menjalani perawatan tersebut, Peggy mengaku tidak bisa tidur selama dua malam. “Saya bisa saja menyerah. Saya tidak bisa tidur di sana selama hampir dua malam,” imbuhnya.

Peggy mengatakan, kejadian itu terjadi sebelum dia didampingi pengacara. Selain itu, wajahnya juga ditutupi kantong plastik. Peggy mengaku mendapat perlakuan tersebut setelah ibu dan kuasa hukumnya turun tangan.

Akhirnya saat ibu saya dan ibu Yanti (pengacara) keluar, saya sudah berada di dalam, saat penyidik ​​menutup wajah saya dengan kantong plastik, saya terengah-engah. ” jelasnya.

Hingga akhirnya dibebaskan, Peggy mengaku sudah tidak lagi dianiaya oleh penyidik ​​Polda Jabar. Dia berkata: Tidak, syukurlah dia sehat.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan Peggy Setiawan untuk sidang praperadilan kasus Vina Cirebon. Hakim tunggal Aman Suleiman dalam putusannya mencatat bahwa nama Pegg sebagai tersangka tidak sah dan undang-undang menolaknya.

Aman, Senin (7/8/2013) saat membacakan putusan ini, mengatakan, pemberian langkah awal identifikasi penggugat oleh Peggy Satyavan tidak sah dan batal demi hukum.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours