Pejuang ASN! Ini Jadwal Tes SKD dan SKB CPNS 2024 Beserta Ketentuannya

Estimated read time 4 min read

JAKARTA – Inilah jadwal tes SKD dan SKB CPNS 2024 beserta syaratnya yang perlu Anda ketahui. Setelah hasil seleksi administrasi, calon Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan mengikuti tahapan Seleksi Keterampilan Dasar (SKD) dan Seleksi Keterampilan Sektor (SKB). Artikel ini akan membahas jadwal tes SKD dan SKB CPNS 2024 beserta ketentuannya, simak yuk!

Jadwal dan Ketentuan Ujian SKD dan SKB CPNS 2024

Pengunduhan data akhir SKD CPNS: 29 September – 1 Oktober 2024

Jadwal SKD CPNS : 2-8 Oktober 2024

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024

Pelaksanaan SKD CPNS : 16 Oktober – 14 November 2024

Pemrosesan nilai SKD CPNS: 23 Oktober – 16 November 2024

Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024

Pelaksanaan SKB CPNS Non Computer Assisted Test (CAT): 20 November s/d 17 Desember 2024

Pemetaan Titik Lokasi (SKB) Seleksi Keterampilan Bidang CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024

Seleksi titik lokasi SKB CPNS dengan peserta seleksi CAT : 23 – 25 November 2024

Jadwal pengunduhan data akhir SKB CPNS: 26-28 November 2024

Jadwal SKB CPNS dengan CAT: 29 November – 3 Desember 2024

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4 – 8 Desember 2024

Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024

Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS : 17 Desember 2024 – 4 Januari 2025

Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025.

Ketentuan SKD dan SKB CPNS 2024

Berikut beberapa ketentuan Seleksi Keterampilan Inti (SKD) dan Seleksi Keterampilan Bidang (SKB) CPNS 2024.

Seleksi Keterampilan Dasar (SKD)

Calon yang lolos seleksi administrasi dapat mengambil SKD melalui Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Kualitas Diri (TKP).

Pengklasifikasian SKD didasarkan pada nilai ambang batas yang sesuai dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Inti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:

1) Ambang batas kebutuhan umum dan kebutuhan khusus anak laki-laki/perempuan di Kalimantan, yaitu:

A) 65 (enam puluh lima) untuk TWK;

B) 80 (delapan puluh) untuk TIU; DAN

C) 166 (seratus enam puluh enam) untuk tempat kejadian perkara.

2) Batasan kebutuhan khusus bagi lulusan yang paling cerdas, yaitu:

A) Nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 (tiga ratus sebelas); DAN

B) Nilai TIU paling rendah adalah 85 (delapan puluh lima).

3) Ambang batas kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan putra/putri Papua, yaitu:

A) Nilai kumulatif SKD paling sedikit adalah 286 (dua ratus delapan puluh enam); DAN

B) Nilai TIU paling rendah adalah 60 (enam puluh).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Kunci Seleksi Keterampilan Tahun Anggaran 2023 Dalam Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, kedepannya BKN obc. pelayan berulang T.A. 2024 dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD yang diperoleh selama seleksi PNS T.A. 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Login https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK yang sama pada saat mendaftar seleksi T.A. 2023;

2) Mendaftar untuk tingkat pendidikan yang sama ketika memilih T.A. 2023;

3) Mereka dapat melamar posisi yang sama atau berbeda dalam pemilihan T.A. 2024;

4) Anda dapat melamar ke instansi yang sama atau berbeda dalam pemilihan T.A. 2024;

5) Memenuhi nilai ambang batas SKD T.A. 2024 tergantung jenis penetapan kebutuhan yang diminta; DAN

6) Menyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi T.A. 2024. Kandidat yang memutuskan untuk menggunakan SKD T.A. 2023 tidak dapat mengikuti SKD T.A. 2024. Jika calon memutuskan untuk mendukung SKD T.A. 2024, nilai pemilihan SKD T.A yang digunakan adalah 2024.

Seleksi Keterampilan (SKB)

Kandidat yang menggunakan SKD T.A. 2023 dan calon peserta SKD T.A. Tahun 2024 dapat mengikuti SKB apabila menyatakan lulus SKD dan masuk dalam 3 (tiga) jumlah persyaratan pekerjaan setelah mencapai ambang batas penentuan jenis persyaratan yang dipersyaratkan dan mempunyai penilaian terbaik.

SKB Calon Pegawai Negeri BKN T.A. 2024, sebagai berikut:

1) Bagi calon Ahli TI Pertama, Pakar IT, Spesialis TI Manggala Pertama, dan Pakar Widyaiswara Pertama Bidang Komposisi:

A) Pengujian menggunakan CAT dengan bobot 75%; DAN

B) Tes tambahan berupa tes praktek kerja dengan bobot 25% (tidak dapat dihilangkan), sebagai berikut.

– Pekerja TI ahli pertama:

A. Pengajuan Lamaran (untuk penempatan di PPSIASN Pusat, Pusbangkep ASN, Kanwil dan UPSCPKP ASN)

B. Melakukan pengelolaan data dan pengelolaan DB serta melakukan analisis dan visualisasi data (untuk penempatan pada pengurus PDPIK)

C. Identifikasi masalah infrastruktur TI (untuk penempatan dalam manajemen infrastruktur TI)

– staf ahli TI:

A. Distribusi alamat IP LAN kantor;

B. Mengidentifikasi masalah keamanan siber, jaringan dan teknologi informasi; DAN

C. Mengolah data dan membuat visualisasi untuk menyajikan informasi

– Pakar IT pertama Manggala

A. Menyelesaikan insiden keamanan informasi

– Ahli Widyaiswara yang pertama

A. Microteaching (penyiapan dan penyampaian bahan/bahan ajar)

2) Bagi calon jabatan selain keempat jabatan fungsional tersebut di atas, digunakan CAT dengan bobot 100% dalam ujiannya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours