Pejuang CPNS Kemenkumham! Ini Syarat Masuk Poltekip yang Perlu Diketahui

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Untuk bisa masuk sekolah resmi Poltekip, berikut syarat yang harus dipenuhi para pejuang CPNS. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) merupakan salah satu sekolah kedinasan milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Seperti halnya sekolah negeri pada umumnya, calon siswa yang mendaftar di Poltekip memiliki beberapa keuntungan. Gratis dan setelah lulus bisa langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Artikel ini membahas tentang syarat pendaftaran Poltekip, Simak!

Persyaratan Pendaftaran Politeknik

1. Warga Negara Republik Indonesia (laki-laki/perempuan).

2. Pendidikan SMA/sederajat.

3. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari dalam setahun (dibuktikan dengan akta kelahiran/akta kelahiran).

4. Tinggi badan minimal laki-laki 170 cm, tinggi badan minimal perempuan 160 cm, berat badan seimbang (ideal) sesuai hasil pengukuran yang dilakukan pada saat pemeriksaan kesehatan oleh tim medis yang ditunjuk panitia. .

5. Sehat, tidak cacat jasmani dan rohani, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak berkacamata dan/atau lensa kontak, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, atau patah tulang.

6. Laki-laki tidak mempunyai bintik/bintik atau bintik yang menusuk/menembus pada telinga atau bagian tubuh lainnya.

7. Pada betina tidak terdapat flek/flek dan tidak terdapat tindikan/tindikan pada bagian tubuh lain kecuali telinga dan pada telinganya tidak lebih dari 1 pasang puting/pisin (telinga kiri dan kanan). .

Baca juga: Kemenkum HAM Butuh Enam Kepala Jabatan Fungsional pada Pilkada CPNS 2024, Berikut Hasilnya

8. Belum pernah menikah menurut pernyataan kepala suku/mukhtar daerah (baik menurut negara, tradisi, atau agama) dan bersedia untuk tidak menikah selama masa studinya.

9. Perempuan belum pernah melahirkan dan laki-laki pernah mempunyai anak kandung.

10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian dan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

11. Saat ini tidak mempunyai hubungan dinas/kerja dengan lembaga/perusahaan lain.

12. Khusus bagi taruna/calon taruna formasi staf putra/putri Papua/Papua Barat, selain memenuhi persyaratan di atas (nomor 1 sd 11), juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

• Mendapatkan persetujuan untuk menjalani pelatihan formal dengan pangkat/gelar tertinggi Manajer Lingkungan Tk.

• Tidak sedang diperiksa/sedang dikenakan tindakan disiplin ringan atau berat, dibuktikan dengan SUMAKER dengan dokumen yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit/Kepala Biro/Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER.

• Evaluasi Kinerja Pegawai (PPKP) Tahun 2021 dan 2022 paling sedikit baik dan seluruh bagian/elemen evaluasi PPKP paling sedikit baik. Khusus PPKP Tahun 2021 dilakukan dalam 2 (dua) periode yaitu Periode I dengan menerapkan SIMPEG dan Periode II disusun secara manual sesuai ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk Tahun 2022 PPKP menjadi 1 (satu) periode dibuat secara manual sesuai ketentuan Permenpan-RB No. 6 Tahun 2022 (formulir PPKP Tahun 2021 Periode II dan 2022 dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).

• Bagi pegawai yang sedang dalam Penugasan Fungsional, bersedia mengundurkan diri dari Penugasan Fungsionalnya setelah diterima menjadi calon Kadet/Taruni.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours