Pelaku dapatkan dokumen pribadi Ria Ricis dari ponsel dan rekaman CCTV

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syam Indradi mengatakan kepada AP (29) pelaku pelecehan dan pemerasan terhadap Ria Ricis memperoleh dokumen pribadi dari rekaman televisi sirkuit tertutup (CCTV) dan telepon seluler. selama masih bekerja di sana.

“Dari mana (AP) mendapatkan dokumen pribadi tersebut? dari CCTV rumah korban saat sedang bekerja,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu.

Dokumen pribadi lainnya yang diperoleh AP kemudian diperoleh dari telepon seluler yang diberikan korban.

Kedua, dari ponsel, jadi saat bertugas sebagai satpam, korban diberikan ponsel untuk digunakan bekerja. Tapi di sana masih ada informasi pribadinya (ponsel), kata Ade Ary.

Selain itu, Ade Ary mengatakan, sesuai keterangan korban, dokumen yang diancam akan dibagikannya bukanlah foto atau video syok.

“Yang namanya telepon seluler itu perangkat atau perangkat pribadi. Saya bisa mencatat, siapapun boleh mencatat, kegiatan, keuangan, foto ya, namanya pribadi, pribadi, itu milik pribadi ya,” ujarnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan pun mengimbau masyarakat. Jika mereka memberikan ponsel bekasnya kepada orang lain untuk keperluan pribadi, ada baiknya datanya dihapus terlebih dahulu.

“Terkadang kami dan kerabat, teman, karyawan, atau kolega kami memberi mereka ponsel. Tapi tolong hapus informasi ini. Mengapa ini informasi pribadi? Ini adalah perangkat pribadi. Kami khawatir disalahgunakan,” kata Ade Arya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Kompol Syam Indradi mengatakan, pelaku AP (29) yang memeras dan mengancam Ria Ricis bekerja di rumah korban sebagai penjaga atau penjaga.

Benar pelaku penyerang adalah mantan satpam di rumah korban (Rea Rishi), ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu.

Namun Ade Ary tak menjelaskan sudah berapa lama AP bekerja di rumah Ria Ricis. Ia hanya menjelaskan, pelaku terluka karena dipecat atau dipecat.

“Dia terluka karena dipecat dari pekerjaannya sebagai satpam,” kata Ade Arya.

AP sendiri menetapkan tersangka atas tuduhan kejahatan cyberbullying dan/atau akses tidak sah ke sistem komputer orang lain. (Pelanggaran hak) sebagaimana dimaksud dalam pasal 27B ayat (2) juncto pasal 45 dan/atau pasal 30 ayat (2) juncto pasal 46 dan/atau pasal 32 ayat (1) juncto pasal 48 Undang-undang 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar, kata Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Polda Metro Kompol Ade Safri Simanjuntak saat berjaga di rumah Ria Ricis. Kasus Ricis di Polisi: Tersangka Minta Transfer ke Rekening Seseorang Baca Selengkapnya: Kasus Pungli Ria Ricis ke Polisi: Insentif Finansial Sementara

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours