Pelaku Pelecehan Pasien Wanita di Klinik Tangerang Berstatus Perawat, Bukan Dokter

Estimated read time 1 min read

TENGERANG – Polisi menangkap pria bernama H, perawat yang melakukan pelecehan seksual terhadap pasien berusia 19 tahun di RS Larangan Tangerang. Kasat Reskrim Polresta Kota, Kompol David Kanitero mengatakan, pelaku melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam menjalankan tugasnya.

Bahwa tersangka melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat rentan tidak sesuai SOP tenaga kesehatan yang seharusnya dilakukan oleh tenaga medis (medis), kata David kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Dikatakannya, dalam SOP yang benar, petugas kesehatan lain harus diawasi dengan pemeriksaan pasien tergantung jenis kelamin pasien. “SOP yang tepat dalam melakukan pemeriksaan lawan jenis sebaiknya didampingi oleh petugas kesehatan lain sesuai jenis kelamin pasien,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, pembeli H memiliki posisi perawat. Bahwa tersangka hanya mempunyai izin praktek sebagai perawat/dokter dan bukan sebagai dokter/paramedis, jelasnya.

FYI, kasus ini bermula saat seorang perempuan berusia 19 tahun melapor ke dokter di Klinik Larangan Kota Tangerang. Korban mengaku menjadi korban pelecehan yang dilakukan dokter yang ternyata adalah seorang perawat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours