Pelaku perdagangan orang di Tambora Jakbar terancam 15 penjara

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Polisi mengungkap seorang perempuan berinisial NE (21) merupakan pelaku perdagangan manusia (TPPO) di Tambora, Jakarta Barat, yang menjual keperawanan korbannya berinisial I (15). Dengan menjanjikan korban sejumlah uang.

Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban mendapat informasi bahwa pelaku telah menjual keperawanan anaknya sehingga orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tambora.

Kapolsek Tambora Doni Agung Harvida saat dikonfirmasi pers di Jakarta, Senin, mengungkap kasus tersebut.

Doni menuturkan, pelakunya, N.A (21 tahun), seorang perempuan telah kami tangkap. Kasus ini terungkap berkat kecurigaan keluarga korban yang melapor kepada kami setelah mengetahui anaknya dijual untuk memuaskan hasratnya. laki-laki.”

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kanit Riskrem) Polsek Tambora AK Party Rashmad Wibowo mengatakan, kasus ini bermula dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan pada anaknya.

Selain itu, ibu korban juga mendengar putrinya sudah tidak perawan lagi karena ada yang menjualnya. Saat diperiksa, korban berusia 15 tahun itu mengaku keperawanannya telah dijual.

“Setelah itu, orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Tambora,” kata Rashmad tanpa menyebutkan tanggal laporan.

Selain itu, kata Rashmad, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kejahatan, N.A., berhasil ditangkap. Berhasil di kediamannya di Jimbatan Besi, Tambora, pada Rabu (14/8).

Rashmad mengatakan: “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban adalah teman pelaku.”

Sambil “berhamburan”, korban menyampaikan kepada pelaku bahwa dirinya membutuhkan uang.

Penulis (N.A.) kemudian menawarkan kesepakatan dengan meyakinkan saya untuk menjual keperawanan saya kepada seseorang yang biasa dia panggil Coco dengan janji mendapatkan uang, ponsel, dan apartemen.

Pelaku menawarkan hadiah sebesar satu juta rupiah sebagai imbalan atas keperawanan korban yang disepakati dan dilakukan di sebuah hotel di Jakarta Barat, kata Rashmad.

Setelah menyelesaikan perjanjian dan prosedur perdagangan manusia, pelaku menerima uang sebesar Rp400.000 dari pria yang mengeksploitasi korban, sedangkan korban menerima uang sebesar Rp600.000.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui lebih detail mengenai kasus ini,” kata Rashmad.

Atas perbuatannya, pelaku, N.A., dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Hukuman maksimalnya 15 tahun penjara,” kata Rashmad.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours