Pelaku pornografi dan promosi judi online terancam penjara 12 tahun

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Dua pelaku video porno dan iklan perjudian online berinisial MM dan AA terancam hukuman 12 tahun penjara.

Dua penjahat yang merupakan sepasang kekasih telah didakwa dengan berbagai kejahatan atas tindakan mereka.

“Untuk pelakunya ada dua orang, keduanya sepasang kekasih. Untuk pasalnya kami menggunakan Pasal 303 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian juga digunakan dua pasal tidak senonoh, Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2004 kalau pornografi, ancaman pornografi 12 tahun,” kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.

Sutrisno mengatakan, polisi awalnya melakukan patroli siber untuk mendeteksi penyelenggara permainan judi online dan mempelajari aktivitas pelaku kejahatan.

“Teman Reskrim Cyber ​​Patrol menemukan mereka dan melakukan penyelidikan menyeluruh serta menangkap keduanya pada Kamis (11/7). Keduanya sudah tidak bersekolah lagi,” kata Sutrisno.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku mengaku membuat video porno dan mempromosikan perjudian online selama setahun.

Datanya sama dengan (video porno) yang diproduksi dalam setahun, kata Sutrisno.

Selain itu, kata Sutrisno, pelaku menjual video porno melalui koneksi di Telegram dan media sosial lainnya.

“Dari media sosial ya, dia punya kontak di Telegram dan sudah setahun di sana, dia punya Instagram, dia punya Whatsapp, dia sudah punya koneksi untuk semua ini. Yang penting ada yang memesan, ada yang bertanya. Dia buatkan videonya, kirim, lalu bayar, belum pernah dibuka. Umumnya hanya orang tertentu saja yang menghubungi, kata Sutrisno.

Sedangkan promosi judi online dilakukan dengan cara mengunggah konten promosi secara berkala dengan biaya bulanan tertentu setiap harinya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours