Pemajuan Kebudayaan Jadi Agenda Prioritas Pembangunan Nasional

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Menteri Kebudayaan merayakan ulang tahun ketujuh pemberlakuan Undang-Undang Pembangunan Kebudayaan. Kebudayaan Indonesia yang tak terhitung jumlahnya merupakan warisan berharga yang menjadi identitas dan infrastruktur negara.

Untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan ini secara berkelanjutan, pemerintah Indonesia telah menetapkan undang-undang dengan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan.

Baca juga: Di Atas KRI Dewaruci, Tradisi Jalur Rempah Melewati Wilayah Barat Indonesia

Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Hilmar Farid mensinyalir, hukum pemajuan kebudayaan lahir dari kesadaran akan pentingnya tanggung jawab kebudayaan dalam pembangunan nasional.

“Kepemimpinan tidak hanya sekedar personal, namun juga merupakan modal sosial, ekonomi, dan politik yang dapat menunjang kemajuan negara. Oleh karena itu, pemajuan kebudayaan menjadi bagian penting dalam proses pembangunan di negara ini,” kata Hilmar dalam sebuah pernyataan. siaran pers pada Jumat (21 Juni 2024).

Secara umum, Undang-Undang Kebudayaan yang Pertama telah membawa perubahan penting dalam pengelolaan kebudayaan di Indonesia.

Baca juga: Dana Indonesiaa dukung pencarian bakat seniman muda

Perencanaan kebijakan kini bersifat partisipatif dan melibatkan langsung masyarakat dan pemangku kepentingan (bottom-up). Pemerintah juga telah mengubah perannya dari polisi menjadi fasilitator, mendorong partisipasi masyarakat dan upaya pemajuan kebudayaan.

Fokus intervensi kebijakan juga telah berubah, dari sebelumnya fokus pada budaya tertentu, menjadi pendekatan terpadu terhadap ekosistem budaya secara keseluruhan.

Hal ini menjamin kelangsungan praktik dan tradisi yang ada. Menurut Hilmar, kebijakan ini berperan penting dalam menjadikan pemerintah bertanggung jawab dan memperkuat ekosistem budaya.

Sesuai kesepakatan tahun 2017, kebudayaan di Indonesia mempunyai undang-undang yang bertujuan untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya Indonesia, meningkatkan kesehatan masyarakat yang melakukan pertunjukan, mengembangkan industri kreatif, memperkuat kepemimpinan kebudayaan, dan meningkatkan pendidikan dan penelitian kebudayaan. . “, kata Hilmar.

Program seperti Dana Indonesiana, Pekan Kebudayaan Nasional, reformasi pengelolaan pusaka dengan pembentukan Badan Warisan Indonesia.

Selain itu, penguatan ekosistem perfilman di Indonesia telah membuka peran pemerintah sebagai perantara, peningkatan kualitas pengelolaan budaya, membuka akses dan memungkinkan kesetaraan, serta mendukung inovasi dan partisipasi masyarakat dalam pemajuan kebudayaan.

Baca juga: Dana Indonesia dukung kreativitas sineas lokal

Dalam semangat memperingati tujuh tahun kebudayaan di Indonesia, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Cultural Walk.

“Acara Culture March ini merupakan wadah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai proyek dan kegiatan pemerintah di bidang kebudayaan, mendorong partisipasi masyarakat dalam pemajuan kebudayaan, serta menjamin kelangsungan kegiatan pemerintah di masa depan,” jelas Hilmar.

Acara diisi dengan sambutan dari para penerima penghargaan dan tokoh seni budaya seperti Reza Rahadian, Ratri Anindyajati, Dian Jennie Cahyawati, Andi Malewa dan Hardiansyah. Selain itu, penampilan budaya dari Boogie Papeda, Rania Jambak, The Talkback Band dan Teater Anak Sekolah Seni Tubaba juga turut meramaikan acara tersebut.

Reza Rahadian pun menyatakan ketertarikannya terhadap upaya pemerintah tersebut. “Saya senang sekali dengan dimulainya Ditjen Kebudayaan yang terus mendukung pengembangan kebudayaan. Langkah ini tidak hanya membantu seniman seperti saya, tapi juga mengangkat jati diri dan kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia,” ujarnya. dikatakan.

“Jalan Kebudayaan 2024 menurut saya sangat penting dalam mengajak masyarakat mengapresiasi dan melestarikan tradisi besar Indonesia,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours