Pemanggilan Aaliyah Massaid Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ditunda

Estimated read time 2 min read

dlbrw.com, JAKARTA — Pemanggilan pasangan Alia Massaid dan Thorik Halilintar ditunda pada Jumat (29/8/2024). Awalnya, keduanya dijadwalkan mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi atau informasi terkait kasus pencemaran nama baik tersebut.

Berdasarkan konfirmasi kuasa hukumnya, acara persidangan Alia Massaid dan Thorik Halilinter dimintakan hari ini di ruang sidang Subdit Siber Detrecrimes Polda Metro Jaya pada Jumat (30/8). /2024),” kata Direktur Reserse Kriminal. Untuk Polda Metro Jaya, Kompol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis di Jakarta.

Ade Safri mengatakan, alasan kedua saksi tersebut dijadwal ulang karena keduanya baru pulang dari perjalanan ke luar kota.

Sebab, Alia Massaid dan Thorik Halilinter baru pulang dari perjalanan luar kota tadi malam, ujarnya.

Ade Safri mengatakan tes kedua dilaksanakan setelah salat Jumat. Sebelumnya, tim penyidik ​​Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini menggelar penjelasan atau permintaan keterangan kepada Alia Masaid (22) dan Tariq Halilinter (25) di Polda Metro Jaya.

Aaliyah Massaid sebagai informan atau tersangka tindak pidana pada pukul 10.30 WIB di ruang sidang penyidik ​​Subdit Siber PMJ Detrecrimes (gedung PMJ Detrecrimum lantai 5), kata Ade Safri Simanjuntak. Saat itu. Menurut Ade Safri, Thorik Halilintar yang merupakan korban atau suami jurnalis diperiksa di lain waktu pada hari ini, yakni pukul 11.30 WIB. Penyidikan ini terkait dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 22 Agustus 2024.

“Setiap orang yang dengan sengaja mencederai kehormatan atau nama baik orang lain dengan menyampaikan pengaduan dengan maksud untuk menyampaikannya kepada masyarakat melalui sarana elektronik berupa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dipidana,” kata Ade Safri. .

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ari Shyam Indradi menjelaskan, kasus ini bermula pada 28 Juli 2024, saat tersangka sedang berada di rumahnya di Pondok Inda. Jurnalis tersebut saat ini membuka akun Tiktok (@esmeralda_9999 dan @medialestar) dan akun YouTube dengan nama akun @infomedia3180.

“Pelapor segera melihat postingan yang mencatat bahwa pelapor hamil di luar nikah. Saat itu pelapor belum hamil, tapi pelapor sekarang sudah menikah,” kata Hey Ari.

Alia Massaid melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya ke Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis malam (22/8/2024).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours