Pembacok Polisi di Jaktim Ditetapkan Tersangka, Langsung Ditahan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Polisi menetapkan pemuda asal Duren Sawit, Jakarta Timur, yang diketahui berinisial ZMH (21), sebagai tersangka. ZMH adalah seorang pemuda yang menikam seorang petugas polisi yang sedang melerai perkelahian.

Pada Senin (15 Juli 2024), Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahayan membenarkan kepada wartawan bahwa “pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka”.

Polisi langsung menangkap ZMH. Sebuah kasus juga telah diajukan ke kantor polisi.

Dia juga mengatakan, kami telah menangkap.

Polisi mendakwa ZMH melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat (UU) Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan alat tajam. Selain itu, ZMH juga didakwa melakukan pelecehan berdasarkan Pasal 351 KUHP.

Pasal 212 KUHP mengatur tentang kekerasan terhadap petugas yang menjalankan tugas menurut undang-undang berdasarkan kewajiban hukum. ZMH menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara atas tindakannya.

“Yang diragukan adalah Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 atau UU Darurat, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 212 KUHP,” ujarnya.

Sebelumnya, ZMH ditangkap polisi. ZMH diduga menikam seorang petugas polisi yang sedang bertugas yang sedang melakukan perlawanan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Nicholas Ari Lilipali dalam keterangannya, Senin (15 Juli 2024), mengatakan, “Pembunuh yang melakukan penikaman akhirnya ditangkap anggota. Pembunuhnya adalah ZMH, 21 tahun.

Dalam operasi tersebut, ZMH membunuh petugas polisi Rano Mardani yang menjabat sebagai kapten Detasemen Tujavali Polres Metro Jakarta Timur. Aksi terjadi di Jalan I Gusti Nugurah Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours