Pembentukan lembaga pengawas PDP ditargetkan selesai kuartal III 2024

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah menargetkan pembentukan badan pengawas perlindungan data berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) Nomor 27 Tahun 2022 yang diharapkan selesai pada kuartal III 2024.

Direktur Pengendalian Aplikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi mengatakan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) pembentukan lembaga pengawas PDP telah rampung.

“Kalau kajiannya sudah dalam bentuk rancangan peraturan presiden (regulator) harusnya targetnya selesai pada kuartal III,” kata Teguh di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat. Jakarta Pusat.

Teguh mengatakan, berdasarkan kajian, ada tiga cara pembentukan lembaga pengawas PDP.

Opsi pertama, Lembaga Pengawas PDP merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung dan melaporkan kegiatannya langsung kepada Presiden.

Opsi kedua, lembaga pengawas PDP, dikaitkan dengan lembaga yang sudah ada. Dalam hal ini, kata Teguh, lembaga yang ada bisa diberi tugas tambahan untuk memantau perlindungan data pribadi.

Opsi terakhir, Badan Pengawas PDP, berada di bawah naungan Presiden namun bekerja sama dan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

“Ini pilihan yang berbeda dan nanti Presiden yang akan memutuskan opsi mana yang terbaik bagi lembaga PDP ini,” kata Teguh.

Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya fokus pada regulasi terkait pembentukan otoritas pengawasan perlindungan data pribadi yang dijadwalkan selesai pada kuartal II-2024.

Secara hukum, otoritas pengawas perlindungan data pribadi ditugaskan untuk menetapkan kebijakan dan strategi perlindungan data pribadi serta menegakkan undang-undang perlindungan data pribadi.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi akan diterapkan sepenuhnya mulai Oktober 2024, dua tahun setelah undang-undang tersebut disahkan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours