Pembuang limbah sembarangan di Jakarta bisa dipidana

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun aturan mengenai sanksi pidana bagi kelalaian membuang sampah karena belum ada aturan rinci dan tegas mengenai hal tersebut.

“Penjatuhan sanksi bisa menjadi masalah bagi masyarakat. Jadi mereka merasa punya Jakarta dan tidak membuang (membuang) sembarangan,” kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurahman Suhaimi di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, sanksi terhadap pembuang yang lalai tertuang dalam pasal yang tertuang dalam rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan air limbah.

Sukhemi mengatakan, saat ini belum ada aturan yang jelas mengenai penerapan sanksi pidana.

Akibatnya, Satuan Polisi Negara (Satpol PP) kesulitan memberikan sanksi kepada pelaku.

Selain itu, banyak ditemukan pelaku yang sembarangan membuang sampah rumah tangga ke saluran air. Limbah ini sangat merugikan masyarakat.

Untuk itu DPRD DCI akan menyesuaikan pembuatan pasal yang menjadi dasar penjatuhan sanksi, ujarnya.

Ia berharap sanksi pidana dapat memberikan efek jera bagi pelakunya, khususnya yang membuang tinja sembarangan, baik oleh perorangan maupun perusahaan.

Selain sanksi pidana, juga diberikan sanksi administratif. Ada juga masukan dari Satpol PP, ini harus dikaji dan dirumuskan lebih detail agar tidak tumpang tindih dan bisa dilaksanakan, ujarnya.

Direktur Bisnis dan Teknik Perumda PAL Jaya Asri Indiani mengakui, ada pembahasan yang kuat, terutama mengenai klausul sanksi, karena rumusan sanksi harus diarahkan pada keseimbangan antara pengelolaan air limbah dan sanksi bagi pelanggar.

Asri menambahkan, segala sesuatu yang tidak diatur secara spesifik dalam rancangan peraturan daerah tersebut pada akhirnya akan dimasukkan dalam peraturan gubernur (pergub) sebagai turunan dari peraturan daerah tersebut.

“Nanti ada turunannya. Peraturan daerah ini tidak berdiri sendiri, akan ada peraturan pemerintah sebagai turunannya. Peraturan teknis dan lain-lain bisa dimasukkan ke dalam peraturan gubernur,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours