Pembubaran Jiwasraya, Kementerian BUMN Bentuk Tim Likuidasi

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo memastikan pembentukan tim likuidasi untuk membubarkan PT Jiwasraya (Persero) akan dilakukan pada September 2024. Sementara target likuidasi perusahaan tersebut adalah seperti itu. bulan

“Dalam prosesnya, tujuannya bulan ini kita akan membentuk kelompok yang cair,” kata pria yang akrab dengan Tiko itu, di Gedung DPR, Senin (2/9/2024).

Sebagai langkahnya, Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Perekonomian (OJK) juga membahas banyak poin penting terkait pelepasan Jiwasraya.

“Kami sedang berdiskusi dengan OJK karena likuidasi Jiwasraya berbeda dengan pengadilan niaga lainnya,” jelasnya.

Baca juga: Penyelewengan Jiwasraya Hampir Rp 50 Miliar, Meledak Bulan Depan

Terkait aset perseroan, pemegang saham akan menyerahkannya kepada kelompok likuidasi. Dimana, kelompok akan mengatur pembagian keuntungan dari penjualan aset perusahaan. Misalnya saja pemegang polis yang menolak pengalihan dari IFG Life menjadi peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK).

Jadi nanti akan dibentuk kelompok likuidasi, nanti kelompok likuidasi akan mengatur pembagian keuntungan penjualan properti, baik untuk konstruksi politik, atau juga untuk tambahan setoran DPPK, jelasnya.

Sebelum mencapai tahap likuiditas, perusahaan melalui beberapa langkah terlebih dahulu. Direktur Utama Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso menjelaskan langkah-langkah terkait hal tersebut, antara lain pembatasan kegiatan usaha, pembatalan izin usaha, proses likuidasi, dan pelaporan likuidasi.

“Mungkin dulu dimulai dengan pembatasan kegiatan usaha. Lalu ada proses pembatalan izin usaha, dan proses likuidasi rekening air, kita ikuti saja prosedur praktisnya, ini penting,” kata Mahelan saat ditemui di Gedung DPR. Kementerian BUMN. .

Baca juga: Erick Thohir pastikan kasus Jiwasraya selesai semester I/2024.

Hal ini menegaskan likuidasi Jiwasraya sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2015 tentang pembubaran, likuidasi, dan pailit perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan asuransi rumah, dan perusahaan perbankan syariah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours