Pembunuh Anak di Ciomas Serang Diringkus setelah 4 Hari Kabur dari Penjara

Estimated read time 2 min read

SERANG – A (30), tersangka kasus pembunuhan anak kandungnya di Kecamatan Ciomas, Provinsi Serang, Provinsi Banten, akhirnya ditangkap Polres Serang Kota setelah buron selama empat hari.

Dia sebelumnya kabur dari tahanan Polres Serang Kota pada Kamis (25/7/2024). Pelarian itu akibat kelalaian petugas yang bertugas. Selama empat hari A bersembunyi di sebuah gubuk di hutan Gunung Prakarsa, Batu Kuwung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Pada Minggu (28 Juli 2024) pukul 23.30 WIB, A ditangkap tim gabungan polisi. Pelaku melarikan diri ke dalam hutan dan bermalam di gubuk sekitar hutan kawasan Ciomas dan Padarincang. Pelaku berhasil diamankan saat menuju desa, kata Kabid Humas Polres Serang Kota PS Ipda Raden Muhammad Maulani. media pada Senin (28 Juli 2024).

Menurut Ipdi Raden, saat melarikan diri, A bersembunyi di sebuah gubuk di tengah hutan. Dia ditemukan mencoba mencari tempat persembunyian lain. “Saat kami tangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengenakan pakaian yang sama saat melarikan diri, yakni kaos kuning,” imbuhnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kaburnya A yang diduga membunuh anak kandungnya N (3) di Kecamatan Ciomas, Provinsi Serang, Provinsi Banten. Kapolda Banten Irjen Abdul Karim membenarkan A kabur dari Rutan Polres Serang Kota dan mengatakan kelompoknya akan mengejar pelaku.

Benar, kami akan mengejar pelaku dan menangkapnya, kata Abdul Karim kepada media, Jumat malam (26 Juli 2024).

Abdul Karim juga menambahkan, pihaknya akan menilai mekanisme keamanan yang memungkinkan pelaku bisa melarikan diri. “Kami akan lihat bagaimana para narapidana bisa melarikan diri dan mengevaluasi mekanisme keamanannya,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours