Pembunuh Ayah Kandung di Jaktim Ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Gadis berinisial KS (17), pembunuh ayah kandungnya di Jakarta Timur, dianggap anak berhadapan dengan hukum. Terbukti ia menikam ayah kandungnya sebanyak dua kali hingga meninggal.

“Adik KS yang berusia 17 tahun diamankan dan KS merupakan anak kandung korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Pola Ade Ary Indradis, Senin (24 Juni 2024).

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan dan sejumlah bukti menunjukkan KS membunuh ayah kandungnya. Oleh karena itu, polisi melanggar hukum dan meninggikan status anak KS.

“Suster KS umurnya 17 tahun, lahir Oktober 2006. Karena aturannya berlaku untuk anak. Kalau untuk penetapan tersangka, anak di hadapan hukum, begitulah katanya, anak di hadapan hukum,” ujarnya. .

KS membunuh ayah kandungnya karena terluka. Pembunuhnya mengaku kerap dimarahi, dipukuli, dan dituduh merampas barang milik korban.

Bahkan ada yang menyebut anak tersebut anak haram, menurut tersangka, ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan penikaman pertama. Namun korban melawan dan kembali ditusuk oleh KS. Polisi menjerat KS dengan pasal 338 pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours