Pemeras Ria Ricis Pernah Jadi Satpam di Rumahnya, Polisi: Sakit Hati karena Diberhentikan

Estimated read time 2 min read

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polisi mengungkap Ria Risis yang berinisial AP (29 tahun) bekerja sebagai satpam atau bodyguard di rumah seorang YouTuber. Kabid Humas Polda Metro Jaya Combes Paul Ade Ary Syam Indradi mengatakan AP Ria Richis telah dianiaya dan diancam.

“Penjahat ini sebenarnya adalah mantan pengawal korban (Ria Risis),” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).

Namun, dia tidak menyebutkan berapa lama AP bekerja di rumah Ria Risis. Yang dia katakan adalah subjeknya menderita karena dipecat atau dipecat.

“Dia terluka karena dipecat sebagai satpam,” kata Ade Ari.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga menjelaskan, penyakit jantung korban yang dipecat juga menjadi penyebab ancaman dan pemerasan yang dilakukan pelaku. Kombinasinya (penyakit jantung dan kebutuhan ekonomi), makanya kami bilang besar Rp 300 juta, kata Ade Ari.

Menurut Ade Ari, polisi bisa memeriksa kembali Ria Risis dan jumlah saksi dalam kasus tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, alasan pemerasan dan pengancaman terhadap tersangka AP (29), tokoh masyarakat Ria Unita, karena alasan ekonomi.

“Sampai saat ini niat tersangka AP melakukan tindak pidana tersebut bersifat ekonomi,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Dijelaskan Ade Safri, cara operasional yang dilakukan tersangka AP adalah dengan mengakses atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi terkait pelapor atau dokumen elektronik pribadi secara ilegal. “Ini digunakan untuk menakut-nakuti korban melalui media elektronik, yang melalui manajer atau asisten korban meminta korban memberikan uang sebesar 300 juta,” kata Ade Safri.

AP sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pengancaman melalui sarana elektronik dan/atau akses tidak sah terhadap sistem elektronik orang lain (pelanggaran hak) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan/atau Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal. Ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) Pasal 48 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 Undang-Undang “Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda Rp2 miliar, kata Ade Safri.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours