Pemerintah batasi transfer pulsa Rp1 juta sehari tekan transaksi judi

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan untuk membatasi transfer kawat maksimal Rp 1 juta per hari bagi pengguna layanan operator seluler sebagai salah satu cara untuk mengurangi beban transaksi perjudian online. .

Oleh karena itu kami menetapkan bahwa opsel (operator seluler) dapat mentransfer pulsa hingga Rp 1 juta per hari, dan kami juga telah melakukan penilaian serius untuk membatasi akses masyarakat terhadap fitur perjudian online di area gaming, kata Budi. pertemuan. Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis.

Budi mengatakan, pihaknya telah menghubungi manajer senior perusahaan operator seluler terkait batasan maksimal transfer pulsa sebesar Rp 1 juta per hari.

Keputusan pembatasan wire transfer maksimal Rp 1 juta merupakan strategi operator Kementerian Komunikasi dan Telekomunikasi untuk menghilangkan perjudian online yang saat ini menggunakan pulsa sebagai alat transaksinya.

Investigasi Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan adanya praktik game online yang menggunakan pulsa sebagai alat transaksinya, dengan omzet harian yang bisa dihasilkan antara Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar dengan menggunakan pulsa.

Budi mengatakan di seluruh Tanah Air, diperkirakan kredit sebesar Rp 500 miliar digunakan untuk transaksi perjudian online.

Meski diputuskan untuk membatasi transfer kredit hingga 1 juta dirham, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan langkah tersebut tidak akan menghambat aktivitas ekonomi pelaku ekonomi yang menjual kredit sebagai properti.

Kemudian, operator seluler akan memasukkan pelaku ekonomi tersebut ke dalam white list sehingga ketentuan tarif maksimal Rp 1 juta hanya berlaku untuk nomor pelabuhan di luar white list.

“Ini untuk merchant yang jual pulsa, maksimal transfer Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, tambahan pulsa langsung tidak sampai Rp 2 miliar, apa tujuannya?”

Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi mencurigakan terkait perjudian online mencapai Rp 100 triliun pada kuartal I, Januari hingga Maret 2024. . Transaksi tersebut merupakan uang yang masuk dan keluar dari sejumlah rekening yang diduga terkait dengan perjudian online.

Meskipun pemerintah telah menutup banyak pintu perbankan dan keuangan untuk transaksi perjudian online, namun para pemain dan bandar judi online masih mencari alternatif, salah satunya adalah penggunaan pulsa.

Oleh karena itu, pemerintah juga menerapkan pembatasan untuk menekan transaksi perjudian online di Indonesia.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours