Pemerintah catat realisasi investasi KEK capai Rp205,2 triliun 

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mencatat perolehan investasi KEK mencapai Rp205,2 triliun sejak awal berdirinya KEK hingga triwulan I 2024.

Plt. Sekretaris Jenderal Dewan KEK Rizal Edwin mengatakan KEK merekrut sekitar 132.227 pekerja pada awal semester tahun ini.

“Total 2012 hingga semester I tahun ini kami kumpulkan Rp 205,2 triliun. Tahun ini kita sudah mencapai target Rp78,1 triliun, kita kumpulkan Rp31,4 triliun, tahun ini diblokir 40 persen, kata Rizal saat konferensi pers khusus kawasan ekonomi khusus di Jakarta, Senin.

Pada tahun 2024, pemerintah menargetkan menyerap 38.953 tenaga kerja, dan hingga semester I baru terisi 39 persen atau sekitar 15.229 tenaga kerja.

Total hingga semester I-2024, Rizal menyebutkan sudah diluncurkan 22 KEK dengan total pelaku usaha sebanyak 368 orang.

Ia kemudian mengatakan, sejak awal semester tahun ini, sudah ada 36 pengusaha baru yang berbisnis di KEK.

“Kemudian kita berharap dengan berkembangnya KEK ini ada kemajuan dalam skala usaha. Nah, bagaimana kita memperkuat industri 4.0 dan membangun pusat-pusat ekonomi baru,” ujarnya.

Rizal menilai KEK baik bagi para pelaku usaha karena berbagai fasilitas yang diberikan Pemerintah. Bidang-bidang ini mencakup instrumen fiskal dan non-fiskal.

“Misalnya kegiatan fiskal yang tidak dikenakan pajak, atau PPN atau PPH, kita sebut tax holiday, jenisnya berbeda-beda tergantung besar investasinya. Ada yang 10 tahun, 15 tahun, dan 20 tahun.” kata Rizal.

Dia merinci, pemerintah akan memberikan dukungan fiskal melalui tax holiday selama 10 tahun untuk investasi minimal Rp 100 miliar.

Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas berupa tax tunjangan bagi pengusaha yang berinvestasi di KEK. Salah satunya adalah lisensi.

Tak hanya itu, lanjut Rizal, imigrasi juga dimudahkan pemerintah karena akan menyerap lapangan kerja dan investasi dari luar negeri.

Tujuan dibuatnya kawasan-kawasan tersebut adalah untuk meningkatkan motivasi dan kapasitas Indonesia dalam mengundang investor asing untuk masuk ke kawasan ekonomi khusus dan mengembangkannya di kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus sesuai peraturan pemerintah, ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours