Pemerintah diminta cermati penetrasi aplikasi lokapasar asing

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Wakil Direktur Jenderal Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Sarman Simanjorang menilai regulator harus mencermati kemungkinan masuknya platform aplikasi e-commerce asing, termasuk aplikasi Temu asal China.

Ia mengingatkan, ada juga kendala pemotongan harga yang signifikan karena aplikasi tersebut bisa langsung mengurangi transaksi dari pabrik ke pelanggan.

“Kita harus memberi perhatian khusus pada platform seperti itu. Selain itu, bahan bakunya bisa dikirim dari pabrik langsung ke pelanggan dan harganya bisa diturunkan secara signifikan, kata Sarman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia juga menambahkan, ancaman dari aplikasi seperti Temu dapat merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta industri di Indonesia, seperti produk pakaian. Ia pun sepakat agar polemik ini segera didahului oleh peran kementerian teknis terkait.

“Ini akan sangat mengancam UKM dan industri kita. Misalnya, produk pakaian dapat mengancam industri manufaktur. “Jika hal ini memang ditengahi oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, maka perlu bekerja sama dengan kementerian terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perdagangan agar hal ini dapat dicegah,” kata Sarman.

Sementara itu, menurut Izzudin Al-Farras, peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), aplikasi Temu belum sampai ke Indonesia, namun ia juga mengakui penerapannya akan membawa dampak negatif, khususnya bagi para pekerja. sektor dan perusahaan kecil dan menengah.

“Konsekuensi lainnya tentu akan membuat pasar yang menghubungkan pabrik dan konsumen menjadi kurang kompetitif dan selanjutnya berdampak pada potensi penutupan pasar offline/online dan PHK pekerja pasar offline/online,” kata Farras.

Ia menegaskan, fenomena ini biasa disebut dengan creative destruction, yaitu surplus negatif akibat inovasi.

Untuk mencegah badai PHK tersebut, Farras mengimbau pemerintah mengantisipasi penyalahgunaan negatif yang timbul akibat penetrasi e-commerce seperti Temu, salah satunya dengan meningkatkan pengawasan dan kepatuhan terhadap produk impor yang melanggar ketentuan Kepmendag. nomor 31/2023 dan PMK 96/2023.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours