Pemerintah himpun Rp24,99 triliun dari pajak usaha ekonomi digital

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) memperoleh pendapatan sebesar Rp24,99 triliun dari sektor usaha ekonomi digital.

“Hingga 31 Mei 2024, pemerintah telah mencatatkan pendapatan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,99 triliun,” kata Direktur Bidang Distribusi Pelayanan, Pelayanan, dan Humas Kementerian Keuangan Dwi Astuti, Jumat di Jakarta.

Jumlah tersebut berasal dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan elektronik (PMSE) sebesar Rp20,15 triliun, pajak cryptocurrency sebesar Rp746,16 miliar, pajak financial technology (P2P lending) sebesar Rp2,11 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP Pajak) sebesar Rp1,99 triliun.

Terkait setoran PMSE, penerimaan sampai dengan Mei 2024 diterima dari 157 PMSE dengan rincian setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar, setoran tahun 2021 sebesar Rp3,90 triliun, setoran tahun 2021 sebesar Rp5.061,72 triliun, setoran tahun 2021 sebesar Rp2021 triliun. 2023 dan Rp 3,25. triliun deposito pada tahun 2024.

Total UPSO yang ditunjuk Pemerintah sebagai pemungut PPN mencapai 172 badan usaha, sedangkan pada Mei 2024 tidak ada penunjukan, koreksi/perubahan data maupun penarikan kembali pemungut PPN.

Terkait penerimaan pajak cryptocurrency, pendapatan dihasilkan dari Rp 351,34 miliar berupa penerimaan PPh 22 untuk transaksi penjualan cryptocurrency di bursa dan Rp 394,82 miliar berupa penerimaan PPN DN untuk transaksi pembelian cryptocurrency di bursa.

Sedangkan penerimaan pajak fintech terdiri dari bunga PPh Rp 23 atas pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (VPDN) dan Satuan Usaha Tetap (BUT) senilai Rp 713,51 miliar, bunga PPh 26 atas pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (VPLN) senilai Rp 9 miliar.256. dan PPN (DN) dalam negeri atas deposito berjangka sebesar Rp1,14 triliun.

Sedangkan penerimaan pajak SIPP berasal dari PPh senilai Rp134,1 miliar dan PPN senilai Rp1,85 triliun.

“Untuk menjamin keadilan dan kesetaraan usaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik tradisional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” kata Dwi. .

Ia menambahkan, pemerintah akan menjajaki potensi penerimaan pajak dari bisnis ekonomi digital lainnya, seperti pajak mata uang kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan peminjam, dan pajak transaksi SIPP atas pembelian. barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours