Pemerintah kebut tarik investasi asing usai regulasi di OIKN rampung

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Presiden Joko Widodo mengatakan peraturan penanaman modal asing di Otoritas Ibu Kota Kepulauan (OIKN) telah selesai, dengan tujuan untuk menarik investor asing masuk ke IKN.

Presiden menegaskan, hingga saat ini sudah ada letter of intent (LoI) atau letter of interest dari investor asing yang akan dikembangkan dengan salinan IKN 300.

“Ada lebih dari 300 komitmen, tapi kita masih menunggu regulasi di OIKN, sekarang sudah selesai,” kata Presiden saat berkunjung ke IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu.

Kata Presiden setelah pemerintah mengundang investor asing yang berminat untuk datang kembali dan melihat perkembangan IKN.

“Yang datang nanti diajak lagi melihat dan kita lihat perubahannya, sudah terlihat kecepatannya,” kata Presiden Jokowi.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengungkapkan, posisi final Ketua OIKN dan Wakil Ketua OIKN masih dipertimbangkan.

“Kami sedang dalam proses menemukannya,” kata Presiden.

Sekadar informasi, posisi Pj Ketua OIKN saat ini dijabat oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Sedangkan Wakil Ketua OIKN adalah Wakil Menteri Kementerian Pertanian dan Perencanaan Dasar/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibukota Kepulauan (IKN) yang biasanya merupakan peraturan yang memberikan insentif bagi calon investor untuk ikut serta dalam penciptaan pelayanan dan fasilitas di IKN. .

Keuntungan bagi pengusaha antara lain berupa penegasan mengenai syarat-syarat hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Dalam Pasal 9 ayat 2, hak garap diperbolehkan berlangsung selama 190 tahun, yang diperbolehkan dalam dua siklus atau 95 tahun pada siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.

Presiden menginformasikan bahwa: Peraturan untuk mendukung calon investor berupa Hak Pakai Tanah (HGU) sampai dengan 190 tahun di Ibu Kota Negara Republik Indonesia (IKN) dimaksudkan untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya, baik di dalam maupun di luar negeri. . Negara.

Presiden Jokowi menjelaskan, OIKN berwenang memberikan Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor selama 190 tahun yang membantu membangun pelayanan dan fasilitas di IKN.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours