Pemerintah luncurkan dua skema pembiayaan kreatif untuk infrastruktur

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah meluncurkan dua program pembiayaan kreatif baru untuk pembangunan infrastruktur.

Kedua sistem pendanaan tersebut melalui skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) atau Skema Pengusahaan Terbatas (LCS) dan pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC).

Dasar hukum sistem truk palet manual ada dalam Keputusan Presiden (Perpres) perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas, dan rezim P3NK diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Infrastruktur. Memberikan peningkatan nilai daerah melalui pengelolaan.

“Kita diminta kreatif dalam pendanaan infrastruktur ini, maka salah satu yang sering kita dukung adalah dengan mengoptimalkan pendanaan melalui sistem KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha) yang kita kenal semua di dalamnya. Nah, hari ini ada dua lagi inisiatif pendanaan kreatif. Untuk itu, landasan hukumnya melalui Perpres 66 dan Perpres 79, kata Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moergiarso dalam jumpa pers Peraturan Pembiayaan Kreatif d, Rabu. Peluncuran Pembangunan Infrastruktur di Jakarta.

Skema HPT merupakan skema pengelolaan optimalisasi aset infrastruktur aset milik negara (BMN) dan/atau aset badan usaha milik negara (BUMN) dengan tujuan agar investasi swasta dapat meningkatkan efisiensi, peningkatan fungsi operasional, dan perbaikan aset dengan cara pembayaran di muka.

Pendapatan dari dana pengelolaan aset dapat digunakan untuk mengembangkan atau meningkatkan fungsi operasional infrastruktur sejenis atau lainnya.

Sedangkan skema P3NK merupakan skema alternatif pendanaan daerah yang memungkinkan penyedia infrastruktur membiayai sebagian dari peningkatan nilai tersebut.

Nilai ini dihasilkan dari inisiatif pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau badan usaha untuk menciptakan nilai.

Susiwijono meyakini P3NK bertujuan untuk menciptakan siklus nilai manfaat dari penyediaan infrastruktur bagi wilayah sekitar.

Ia juga menjelaskan alasan utama perlunya skema kreatif dalam pendanaan infrastruktur, khususnya untuk mengurangi pendanaan infrastruktur yang terlalu membebani APBN.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pendanaan infrastruktur tercatat sebesar Rp4.796 triliun, meningkat menjadi Rp6.445 triliun pada 2020-2024.

Susiwijono meyakini pendanaan infrastruktur akan terus tumbuh signifikan di masa depan.

Dalam RPJMN periode 2025-2029, kebutuhan investasi infrastruktur akan diarahkan pada tiga sektor utama, yakni sektor sumber daya air, transportasi, dan ketenagalistrikan.

Dari ketiga sektor tersebut, porsi pendanaan terbesar berasal dari sektor transportasi.

Merujuk pada pembiayaan infrastruktur berskala besar tersebut, pemerintah terus mendorong partisipasi pihak swasta.

“Jadi kami ingin mendorong partisipasi pembiayaan swasta,” jelasnya.

Susiwijono mengatakan, pendanaan infrastruktur pada RPJMN 2020-2025 selama ini ditandai dengan peningkatan partisipasi swasta. Nilai pembiayaan pihak swasta sebesar Rp 2,707 triliun.

“Naik dari sebelumnya hanya sekitar Rp1.700. Maksudnya apa? Kita ingin semua pihak swasta turut berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur kita juga,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar rencana APBN 2025 fokus memanfaatkan bonus demografi untuk melakukan transformasi ekonomi, menarik investasi, dan menciptakan lapangan kerja.

Salah satu caranya adalah pembangunan infrastruktur. Dalam APBN tahun 2025, anggaran pembangunan infrastruktur sebesar Rp400,3 triliun terutama untuk bidang pendidikan, kesehatan, konektivitas, pangan dan energi, serta pembangunan IKN yang berkelanjutan, ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours