Pemerintah pastikan tarif listrik tak naik meski pelabaran batas daya

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak akan ada kenaikan harga listrik meski batasan daya diperluas.

“Dipastikan perluasan batasan daya tarif listrik tidak akan berdampak pada kenaikan tarif listrik,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu dalam Sosialisasi Tarif Listrik yang Disediakan PLN di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan stratifikasi tarif listrik, yaitu perluasan batas daya beberapa tarif listrik PT PLN (Persero). Sejumlah kategori tarif seperti tarif traksi, curah, bisnis dan rumah dibuat berjenjang untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.

Jisman mengatakan, penerapan tarif listrik secara berjenjang diharapkan dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik dan mendorong iklim usaha yang lebih menarik.

Ia mengatakan, stratifikasi tarif tenaga listrik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT PLN (Persero).

“Seiring dengan evolusi model bisnis saat ini, banyak jenis bisnis dan kebutuhan pelanggan yang memerlukan sambungan listrik tertentu yang tidak termasuk dalam kategori tarif saat ini,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, stratifikasi tarif listrik telah melalui kajian akademis, mendapat masukan dari masyarakat melalui Focus Group Discussion (FGD) dan konsultasi publik serta persetujuan Komisi VII DPR RI.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu menyampaikan sambutan pada Sosialisasi Tarif Listrik yang disediakan PLN di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (31/7/2024). ANTARA/Harianto

Jisman mengatakan, stratifikasi tarif harus diberikan bagi rumah tangga besar dengan daya di atas 200 kVA bertegangan menengah.

Selain itu, diperlukannya pelanggan korporasi besar dan kerjasama antar pemegang izin penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik untuk keperluan umum (IUPTLU) yang memerlukan pasokan tegangan tinggi dengan keluaran lebih dari 30.000 kVA.

Tujuan dari stratifikasi tarif listrik ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi dan keandalan listrik yang lebih optimal bagi masyarakat, kata Jisman.

Empat kelompok pelanggan PT PLN (Persero) disebut mengalami ekspansi listrik, pertama listrik Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) 6.600 VA hingga 200 kVA diperluas ke listrik Tegangan Menengah (R-3/TM ) di atas 200 kVA.

Kedua, usaha Tegangan Menengah (B-3/M) dengan daya di atas 200 KVA diperluas ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas.

Ketiga, tegangan menengah (T/TM) dengan daya di atas 200 KVA diperluas ke tegangan tinggi (T/TT) dengan daya 30.000 KVA ke atas.

Keempat, Daya Tegangan Menengah (C/TM) di atas 200 kVA diperluas ke daya Tegangan Rendah (C/TR) sampai dengan 200 kVA diperluas ke daya Tegangan Tinggi (C/TT) 30.000 kVA ke atas.

Lebih lanjut, Jisman mengatakan perluasan stratifikasi tarif listrik berdampak pada penurunan investasi peralatan sambungan listrik, pengelolaan loss jaringan, dan efisiensi penggunaan lahan untuk infrastruktur ketenagalistrikan bagi pelanggan.

Menurut Jisman, stratifikasi tarif listrik ini tidak hanya menguntungkan pelanggan, tapi juga pemerintah dan PLN.

Bagi pemerintah, lanjut Jisman, hal ini akan menciptakan lingkungan bisnis yang menarik dan mendukung program pemerintah dalam pengembangan dan pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik, termasuk Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

Sementara bagi PLN, stratifikasi tarif listrik ini akan meningkatkan kualitas layanan, menjawab kebutuhan pelanggan, dan mengoptimalkan produksi energi yang lebih efisien, tambahnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours