Pemerintah pastikan X taati aturan soal konten pornografi di Indonesia

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika memerintahkan pengelola media sosial platform X mematuhi aturan konten pornografi di Indonesia.

“Kami mendapat komentar bahwa mereka masih memiliki konten yang dilarang di Indonesia, terutama konten pornografi,” kata Direktur Pengendalian Aplikasi Direktorat Jenderal Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Afriyadi di Jakarta, Jumat.

Pembaruan dan platform dirilis akhir Mei 2024 di dukungan pengguna

Ketentuan platform media sosial tersebut disebut melanggar peraturan Indonesia yang melarang penyebaran konten cabul.

Pemerintah kemudian berkomunikasi dengan perwakilan Level X Asia Pasifik dan mendapat jaminan bahwa platform tersebut akan mematuhi peraturan kontrol konten yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia.

Terkait penguasaan konten media sosial, pemerintah Indonesia akan menghapus atau memblokir konten negatif yang dianggap menimbulkan kekhawatiran masyarakat.

Berdasarkan mekanisme tersebut, pengelola Platform X akan menghapus konten berkonotasi negatif seperti pornografi setelah mendapat permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Sesuai pedoman, tidak ada platform media sosial atau platform yang menawarkan sistem elektronik apa pun yang dapat menampung konten negatif di Internet, terutama pornografi dan perjudian online,” kata Tegu.

Untuk memerangi penyebaran konten negatif, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan patroli di dunia maya dengan menggunakan kecerdasan buatan dan sistem manual untuk menjamin keamanan ruang digital.

Sejak Agustus 2018 hingga 26 Juni 2024, kementerian telah memproses 1.401.927 konten negatif di platform X.

Pada bulan Juni 2024 saja, pemerintah mengirimkan permintaan untuk menghentikan akses terhadap 21.685 konten negatif di platform X.

Berdasarkan permintaan, manajemen platform memblokir akses ke 18.949 konten negatif dan memeriksa 961 permintaan konten negatif agar aksesnya dipotong. Sebanyak 1.775 permintaan penghapusan konten negatif lainnya belum ditindaklanjuti.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours