Pemerintah Perkuat Pemberdayaan Pesantren Lewat Dana Abadi dan Kemandirian Ekonomi

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Pemerintah terus meningkatkan bantuan bagi pesantren guna meningkatkan taraf ekonomi dan pendidikan. Yang terbaru adalah Dana Wakaf Pesantren yang didedikasikan untuk mendukung pendidikan sumber daya manusia di pesantren.

Direktur Pendidikan Usia Dini dan Pesantren Kementerian Agama (Kemenag), Basnang Said mengatakan, pemerintah berkomitmen memberikan beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebesar Rp139 miliar. Dana tersebut akan diberikan dalam bentuk beasiswa program studi dan kursus singkat di luar negeri bagi ustaz dan santri dari pondok pesantren se-Indonesia.

Baca juga: Menteri Agama Yaqut yang Kolaboratif dan Inovatif Dianugerahi iNews

Untuk tahun 2024, dana yang disiapkan mencapai Rp 250 miliar. Rabu (16/10/2024) lalu, keluar rombongan pertama penerima beasiswa, yakni rombongan calon mahasiswa yang akan ditugaskan belajar di Yordania. “Amerika Serikat dan Inggris akan bergabung dalam waktu dekat,” ujarnya, Kamis (17 Oktober 2024) di Jakarta. Basnang Said menjelaskan, program ini merupakan salah satu implementasi UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Dana Wakaf Pondok Pesantren.

Dalam dekade terakhir, persetujuan pemerintah terhadap sekolah berasrama meningkat pesat setelah disahkannya Undang-undang Sekolah Berasrama. Selain Dana Wakaf Pesantren, Kementerian Agama juga menginisiasi Program Kemandirian Pesantren yang berhasil membuat pesantren membangun usahanya sendiri. Sejak diperkenalkan pada tahun 2023, program tersebut kini telah menjangkau 2.074 pondok pesantren yang telah menerima bantuan inkubasi dengan 275 jenis usaha.

Pada tahun 2024, sebanyak 1.500 pesantren akan menerima bantuan ini, namun yang membayar hanya 836 pesantren. Besaran bantuan bervariasi mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 300 juta untuk setiap pondok pesantren untuk mendukung usaha milik pondok pesantren di segala bidang usaha kecuali budidaya makhluk hidup.

Baca juga: Kementerian Agama Raih Penghargaan Komnas Perempuan atas Kebijakan Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender

Menurut Basnang, pemerintah berharap pesantren bisa mandiri secara ekonomi sehingga tidak ada ketergantungan pada pihak lain. “Kalau pesantren tidak mandiri, mudah terpengaruh kepentingan politik lokal. Kalau mandiri, fungsi pendidikan dan dakwah akan lebih baik,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad menjelaskan, keberadaan UU Pesantren memungkinkan Kementerian Agama memaksimalkan validasi, fasilitasi, dan pengakuan pesantren dalam berbagai aspek. “Pesantren harus mandiri dan berdaya, termasuk secara ekonomi. Jadi negara harus hadir dan mendukung mereka agar sukses,” kata Dirjen.

Pesantren hendaknya diberikan kesempatan untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya. Salah satu kekhawatiran yang menjadi fokus pengembangan pesantren, kata Abu Rokhmad, adalah kemandirian di bidang perekonomian. Oleh karena itu, sebagai wujud komitmen pemerintah, maka pesantren ditetapkan sebagai program prioritas Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 749 Tahun 2021 tentang Program Kemandirian Pesantren.

“Program ini dapat didekati oleh seluruh pondok pesantren secara merata, inklusif dan berdasarkan kebutuhan lokal, dengan mempertimbangkan aspek bisnis dan kondisi geografis. Pesantren dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sehingga setiap proses dan hasil dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours