Pemerintah Punya Sumber Daya Cukup Berantas Judi Online

Estimated read time 2 min read

JAKARTA. Pemerintah diyakini bisa memberantas perjudian online di Indonesia karena memiliki sumber daya yang cukup. Asalkan ada keseriusan seluruh elemen yang terlibat dalam pemberantasannya.

“Padahal dengan terbentuknya Satgas Pemberantasan Judi Online, sumber daya yang ada cukup untuk mengidentifikasi dan memberantas perjudian online. Asalkan dilakukan dengan benar dan tidak dingin, dalam artian dilakukan dengan sepenuh hati, kata pakar keamanan siber Alphonse Tanujaya, Rabu (7/8/2024).

Satgas pemberantasan perjudian online dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pembentukan gugus tugas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Internet.

Baca Juga: Krisis Judi Online: Sulit Dihilangkan, Korban Terus Berjatuhan

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas Perjudian Internet mempunyai delapan struktur anggota. Satgas tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto dan beranggotakan perwakilan berbagai kementerian, TNI, Polri, BIN, Kejaksaan Agung, OJK, PPATK, dan BSSN.

Alphonse meyakini organisasi yang tergabung dalam Satgas Perjudian Internet tidak hanya memiliki sumber daya manusia, tetapi juga teknologi yang kuat. Kepolisian, PPATK, OJK dan instansi terkait lainnya sudah memiliki pendekatan dan sarana teknologi yang memadai untuk memerangi serangan perjudian online. Asalkan semuanya dilakukan dengan sungguh-sungguh dan dari hati, kata Alphonse.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) baru-baru ini menerbitkan kebijakan yang membatasi akses ke jaringan pribadi virtual gratis atau virtual private network (VPN). Alphonse menilai kebijakan tersebut tidak akan efektif menekan perjudian online.

Efeknya hanya bersifat sementara. “Mungkin sebaiknya pertimbangkan juga untuk memblokir server yang menyediakan layanan perjudian online. Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memblokir akses Internet di Filipina dan Kamboja. Tampaknya cukup efektif,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 6.000 akun terkait game online atau judo. Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Pengawas Jasa Keuangan OJK Bisnis Konsumen, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Frederica Widyasari Dewi.

Dalam jumpa pers SNLIK 2024 yang digelar Jumat (2/8/2024), Frederica mengatakan pemblokiran ribuan akun merupakan langkah membatasi ruang gerak perjudian online. Ia pun menjelaskan, semua itu dilakukan untuk memberantas perjudian online di Indonesia.

“Kami menutup sekitar 6.000 rekening yang kemudian menjadi tempat bertransaksi, baik pemilik maupun pemilik manfaat (game online),” kata Friederika.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours