Pemerintah RI diminta tindaklanjuti kapal asing ilegal di Laut Arafura

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Lembaga think tank Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) mengusulkan kepada pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan terkait dugaan praktik penangkapan ikan ilegal yang dilakukan dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Rusia di Laut Arafura.

Dalam rekomendasinya yang dirilis pada Senin, IOJI mengatakan pengawasan ini harus dilakukan melalui proses peradilan yang ketat untuk menegakkan kedaulatan maritim Indonesia.

Badan tersebut menyatakan bahwa untuk mencegah KIA yang terlibat dalam penangkapan ikan ilegal memasuki pelabuhan Indonesia, pemerintah harus memperkuat implementasi International Port Measures Agreement (PSMA) – sebuah perjanjian yang bertujuan untuk mencegah, mengganggu, dan memberantas praktik IUU fishing.

Berbagai cara yang dapat dilakukan antara lain penguatan kapasitas dan koordinasi antar aparat penegak hukum mengenai tata cara penanganan KIA di seluruh pelabuhan, baik pelabuhan perikanan maupun pelabuhan umum; menetapkan penambahan pelabuhan yang sering dikunjungi KIA sebagai pelabuhan wajib lapor (designated port) untuk pemberlakuan PSMA.

Pemerintah Indonesia juga harus terlibat aktif dalam forum dan kerja sama internasional, seperti Organisasi Pangan PBB (FAO), Organisasi Maritim Internasional (IMO) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO), untuk memberikan masukan dan memperkuat sistem pertukaran bahan pangan. informasi antar negara mengenai penangkapan ikan ilegal.

Terkait pengoperasian kapal ilegal di Laut Arafura, pemerintah dinilai harus memantau keabsahan Automatic Identification System (AIS) kapal Berkah Abadi yang tetap menggunakan AIS atas nama Fu Yuan Yu F77.

Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan legalitas kapal dan kegiatannya di wilayah hukum Indonesia serta menentukan sanksi yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Pelayaran dan/atau Undang-Undang Perikanan.

IOJI sebelumnya telah mendeteksi pergerakan kapal ikan Indonesia buatan asing atau eks kapal asing Fu Yuan Yu F77 di sekitar Laut Arafura.

Fu Yuan Yu F77 dilaporkan melakukan praktik IUU fishing karena tidak terdaftar dan tidak memiliki izin penangkapan ikan di WPP-NRI. Terkait kapal ini, perlu dilakukan konfirmasi lebih lanjut mengenai status kapal dan izin terkaitnya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (MFA).

Setelah ditelusuri, Fu Yuan Yu F77 ternyata merupakan kapal nelayan Indonesia yang datang dari pesisir utara Pulau Berka Abadi Pulau Jawa.

IOJI juga menemukan dua kapal ikan asing berbendera Rusia, yakni Run Zeng 03 dan Run Zeng 05, yang diduga melakukan berbagai aktivitas ilegal di Laut Arafura.

Kedua kapal memasuki perairan Indonesia hingga berlabuh di Tanjung Priok, Pelabuhan Ratu, dan Teluk Ambon. Keduanya tidak terdaftar dan tidak memiliki izin penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours