Pemerintah sebut gangguan PDNS 2 akibat ransomware “Braincipher” 

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah menyebut kegagalan yang terjadi pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang menyebabkan gangguan pada berbagai instansi pemerintah sejak 20 Juni 2024 merupakan dampak dari serangan siber yang disebabkan oleh ransomware bernama Braincipher.

“Ransomware ini adalah ransomware lockbit 3.0 terbaru. Jadi ransomware ini masih terus dikembangkan, jadi ini yang terbaru yang kami lihat di sampel kami setelah Badan Siber Nasional (BSSN) ),” kata Kepala BSSN Letjen. gen. TNI Hinsa Siburian di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, Hinsa mengatakan, pemerintah melalui kerja sama Kementerian Komunikasi dan Informatika, BSSN, Cyber ​​Crime POLRI, dan Telkom Sigma terus mengusut serangan siber ini.

Tindakan investigasi dan forensik digital terus dilakukan sebagai upaya untuk mengalahkan serangan siber ini.

“Kami berupaya mengkaji secara cermat bukti-bukti forensik yang diperoleh dari keterbatasan alat bukti atau alat bukti apa pun. Karena sifat alat bukti atau bukti tersebut adalah tersembunyi karena penyerangan menutup database,” kata Hinsa.

Direktur Jenderal Aplikasi dan TI Kementerian Komunikasi dan TI Semuel Abrijani Pangerapan pun memberikan langkah menyikapi serangan siber yang dilakukan pihaknya di PDNS 2 yakni pada pemisahan data.

Dari segi keamanan, penerapan karantina atau isolasi di wilayah terdampak sudah berhasil dilakukan, kata Semuel.

Selain itu, Pemerintah terus berupaya memulihkan berbagai pelayanan publik yang terdampak gangguan akibat PDNS 2 dan saat ini para pengelola dinas yang terkena dampak sedang dalam proses perpindahan.

Pelayanan lain yang telah dipulihkan antara lain pelayanan dari Direktorat Jenderal Migrasi seperti pelayanan visa dan izin tinggal, pelayanan pengawasan imigrasi (TPI), pelayanan paspor, pelayanan visa in of Arrival (VoA), Visa on Entry (VoB), dan keimigrasian. layanan pengelolaan dokumen.

Lalu ada layanan Lembaga Kebijakan Produk/Layanan Pemerintah (LKPP), layanan izin kegiatan elektronik Kementerian Luar Negeri dan Perikanan, serta layanan publik di Pemerintah Kota Kediri.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours