Pemerintah terbitkan Perpres Percepatan Penganekaragaman Pangan Lokal

Estimated read time 3 min read

Jakarta (Antara) – Pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Perpress) Nomor 81 Tahun 2024 tentang percepatan diversifikasi pangan berbasis potensi sumber daya lokal sebagai bagian dari upaya strategis peningkatan ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.

Negara kita diberkati dengan sumber daya pangan yang beragam dan kita harus memanfaatkannya semaksimal mungkin untuk kebaikan bersama.

Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2024 ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, kata Kepala Bapanas Arif Prasetyo Adi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan, Perpres tersebut juga akan memperkuat pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan dengan upaya sistematis, sinergis, terpadu, dan terkoordinasi dalam diversifikasi pangan berbasis potensi sumber daya lokal.

Menurutnya, terbitnya Perpres ini akan semakin memperkuat upaya pemerintah berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di bidang pangan dalam mengembangkan dan memanfaatkan potensi pangan berbasis sumber daya lokal.

“Negara kita diberkati dengan beragam sumber pangan dan kita harus memanfaatkannya semaksimal mungkin untuk tujuan bersama,” ujarnya.

Dengan dikeluarkannya Perpres ini, lanjut Arief, pemerintah berkomitmen mendorong empat faktor percepatan keanekaragaman pangan, antara lain ketersediaan pangan yang beragam; Akses setara dan dapat diakses; Mengubah cara konsumsi pangan menjadi B2SA (Diet Beragam, Seimbang dan Aman); dan mendukung pelaku lokal dalam bisnis makanan.

Dikatakannya, pada Kamis (15/08) para Bapan berdiskusi dengan para ahli mengenai keanekaragaman pangan di masa depan. Ia melihat kuatnya semangat masyarakat dalam membangun pangan untuk bangsa.

“Nah, setelah ini, bersama kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah, kami akan melaksanakan rencana aksi yang telah dituangkan dalam Perpres tersebut, melalui kemitraan dan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait lainnya,” tambah Arif.

Dalam Perpres tersebut terdapat delapan strategi nasional percepatan diversifikasi pangan berbasis potensi sumber daya lokal, yaitu; Memperkuat dukungan kebijakan/peraturan untuk mendukung pengembangan pangan lokal, termasuk produksi dan konsumsi pangan lokal.

Kemudian, optimalisasi penggunaan lahan termasuk pekarangan, penguatan dan pengembangan industri pangan lokal khususnya usaha kecil dan menengah, peningkatan efektifitas distribusi dan pemasaran produk pangan olahan berbasis sumber daya lokal.

Lebih lanjut, B2SA bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan sikap masyarakat tentang perlunya mengonsumsi pangan, mengembangkan teknologi dan sistem insentif bagi perusahaan pangan lokal, serta memperkuat kelembagaan perekonomian petani, pembudi daya ikan, dan nelayan.

Perpres tersebut mengarahkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah dan kabupaten/kota serta pelaku usaha pangan untuk melaksanakan kebijakan diversifikasi pangan berdasarkan potensi sumber daya lokal melalui rencana aksi agar orkestrasi diversifikasi cepat dapat berjalan dengan baik.

Tujuan strategi yang dirumuskan dalam Perpres ini adalah mewujudkan pola konsumsi pangan B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman) untuk hidup sehat, aktif, dan produktif. Pengukurannya terlihat dari hasil prediksi pola makan (PPH).

Andrico Noto Susanto, Wakil Bapanas yang membidangi Keanekaragaman Konsumsi dan Ketahanan Pangan, mengatakan penghitungan hasil PPH merupakan hasil pengumpulan, pengolahan, dan analisis data konsumsi yang bersumber dari data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Badan Pusat Statistik (BPS). )

Hal ini didasarkan pada rasio keseimbangan energi 9 kelompok pangan yang menjadi indikator skor PPH, ujarnya.

“Dalam penentuan skor PPH, kami terus memantau kualitas konsumsi pangan masyarakat Indonesia melalui 9 kelompok pangan yang menjadi indikator skor PPH. Kesembilan kelompok pangan tersebut antara lain biji-bijian, umbi-umbian, pangan hewani, minyak dan lemak, lemak, buah-buahan atau kacang-kacangan, kacang-kacangan, gula, sayuran dan buah-buahan, serta minuman dan rempah-rempah,” kata Andrico.

Pada tahun 2023, Bapanas mencatatkan skor PPH nasional sebesar 94,1. Angka tersebut melebihi target 94. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020-2024.

Angka tersebut juga lebih tinggi dibandingkan hasil PPH pada tahun sebelumnya (2022) sebesar 92,9. Selain itu, target hasil PPH nasional periode 2025-2030 mengacu pada RPJMN 2025-2029 yang saat ini masih berjalan. .Bekerja di Bappenas,” kata Andrico.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours