Pemilik kendaraan wajib bawa STNK untuk masuk ke Margasatwa Ragunan

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Pemilik kendaraan roda dua dan roda empat wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk memasuki objek wisata Taman Margasatwa Ragunan untuk memastikan kondisinya baik. “Kami memasang plang bertuliskan ‘Kendaraan tanpa STNK dilarang masuk’,” kata Kepala Humas Taman Margasatwa Ragunan Wahjudi Bambang saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Langkah ini juga menyusul peninjauan Menteri Perhubungan (Minhab) Bodhi Karya Sumadi terhadap MOT bus wisata di Taman Margasatwa Raghunan.

Seperti diketahui, pada libur lalu, Kementerian Perhubungan masih menemukan bus wisata yang tidak dilengkapi dokumen, seperti tes kendaraan atau SIM dan STNK, masih berfungsi untuk mengangkut penumpang.

Vahjodi mengatakan, undang-undang ini sudah berlaku sejak lama. Namun pihaknya memperketat aturan sebagai syarat masuk ke sektor pariwisata.

“Untuk alasan keamanan, kendaraan harus memiliki STNK dengan dokumen yang lengkap dan pemiliknya juga harus jelas,” ujarnya.

Persyaratan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor, mobil, bus hingga truk, ujarnya.

Adapun bus yang dinyatakan cacat berada di luar kewenangan Balai Taman Margasatwa Raghunan.

“Soal kelayakan, bukan wewenang kami untuk menguji SIM mobil atau bus untuk tindakan di masa depan,” ujarnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada Minggu (6/9) menemukan 37 bus wisata tidak beroperasi saat inspeksi mendadak (SIDK) di wilayah DKI Jakarta dan Bogor.

Menurut dia, 37 unit bus pariwisata yang diperiksa tidak siap lalu lintas atau tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.

Tiga titik di kawasan Jakarta dan Bogor yang diperiksa adalah Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Andah, dan Rest Area Tol Jaguaraw Km 45A.

Sebanyak 160 bus diperiksa dalam kesempatan ini, dengan rincian 123 bus dalam kondisi baik dan 37 bus dalam kondisi rusak.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours