Pemkab Banggai terima sertifikat hak cipta BUMdes Maima

Estimated read time 2 min read

Banggai, Sulawesi Tengah (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, menerima sertifikat hak cipta atas inovasi Badan Usaha Andalan (BUMdes Maima) Maju, Mandiri, Inovatif, Mandiri, dari Kanwil Sulawesi Tengah. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bupati Banggai Amirudin Tamoreka di Banggai, Sabtu mengatakan, inovasi ini merupakan upaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

“BUMdes Maima lahir atas dasar kepedulian kami terhadap seluruh masyarakat untuk memberikan dan memfasilitasi pelayanan kepada masyarakat khususnya untuk pembangunan daerah secara bersama-sama,” ujarnya.

Dikatakannya, BUMdes Maima di Kabupaten Banggai memiliki beberapa fungsi penting dalam pembangunan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Fungsi-fungsi tersebut antara lain pengembangan ekonomi desa, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan sumber daya lokal, pelayanan publik, inovasi dan pengembangan usaha, penguatan modal sosial dan kemandirian desa.

Dikatakannya, inovasi ini merupakan upaya menciptakan kemandirian ekonomi yang produktif dan berdaya saing melalui pemanfaatan teknologi dan pengelolaan Bumdes yang berkelanjutan.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI menerbitkan sertifikat hak cipta BUMdes Maima dengan nomor 000633031 yang diberikan langsung oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar kepada Bupati Banggai.

Untuk itu, Amiruddin berharap dengan adanya sertifikat hak cipta ini, BUMdes Maima dapat lebih cepat berkembang menjadi pilar yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar mengatakan, pihaknya terus memberikan kesadaran dan edukasi mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual di wilayah Sulteng.

“Inovasi ini merupakan bukti komitmen Bupati Banggai dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banggai,” ujarnya.

Dikatakannya, pendaftaran ini merupakan upaya melindungi inovasi Pemkab Banggai dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat setempat. Pihaknya akan terus bersinergi dan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam perlindungan inovasi, karya atau masyarakat di Sulteng. Baca Juga: Pemkab Banggai terima insentif pajak Rp 9,9 miliar dari Kementerian Keuangan Baca Juga: Pemkab Banggai Kepulauan perkenalkan tempat wisata bagi mahasiswa asing UGM Baca Juga: Warga Kepulauan Banggai dilatih membuat kerajinan tangan dari bahan limbah

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours