Pemkab Batang optimalkan pembayaran dana kompensasi TKA

Estimated read time 2 min read

Batang, Jawa Tengah (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah berupaya meningkatkan pengawasan dan pembayaran upah penggunaan tenaga kerja asing di wilayah yang dipertimbangkan penerapan perpajakan pada tahun 2024 hingga Rp 1 miliar.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Batang Rahmat Nurul Fadilah, Jumat, mengatakan tindakan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan kesetaraan penggunaan tenaga kerja asing yang bekerja di beberapa industri.

“Ya, kami berkomitmen untuk memantau dan mendata TKA agar target pajak Rp 1 miliar bisa tercapai.

Ia mengatakan, sejak berlakunya Peraturan Pajak Daerah (Perda) pada Desember 2023, pihaknya mempunyai tugas penting dalam mengatur cara pemungutan pajak dari tenaga kerja asing.

Pasca terbitnya Peraturan Kompensasi, kata dia, Pemkab Batang bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan terus meningkatkan pengawasan dan pembayaran kompensasi penggunaan tenaga kerja asing.

Ia yang didampingi Kepala Dinas Pelatihan Ketenagakerjaan dan Migrasi Septa Andi Wibowo mengatakan, cara pemungutan pajak akan melalui Bank Jateng.

Nantinya uang pajak akan langsung masuk ke kas daerah. Namun tidak semua TKA bisa memungut pajak, ujarnya.

Menurut dia, akibat aturan tersebut, pajak akan dikenakan kepada tenaga kerja asing yang bekerja dengan masa kontrak enam bulan atau lebih dan melakukan pekerjaan seperti internal control.

“Jika perusahaan beroperasi di daerah atau provinsi tertentu, upah akan dibayarkan di tingkat kabupaten atau pusat, bukan di tingkat kabupaten,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours