Pemkab Tangerang Buka Suara terkait Polemik Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Estimated read time 2 min read

Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang mengungkap, berdasarkan informasi yang beredar selama ini, terjadi kelebihan pembayaran dalam pembebasan lahan RSUD Tigaraksa. Pembebasan lahan dilakukan sesuai dengan peraturan terkait.

“Tanah RSUD Tigaraksa yang dibebaskan Pemkab Tangerang seluas 4,9 hektar dan tidak benar pemilik tanah dibayar Rp 700.000 per meter persegi karena harga yang ditawarkan kepada pemilik tanah berdasarkan itu,” kata Wahyono Adi dari KJPP Mandiri. Group (Kantor Pelayanan Penilai Publik) dan Rp 1,1 juta hingga Rp 1,3 juta per meter berdasarkan nilai kajian rekan-rekan,” kata Dadan Darmawan, Kepala Bidang Pengadaan Tanah Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Kamis. (28 Juni 2024).

Dadan mengatakan, hasil penilaian tersebut diolah menjadi bukti legalitas dan zonasi berbagai posisi tanah, dan pemilik tanah mendapat ganti rugi sesuai dengan hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara pembahasan pemilik tanah.

“Dalam kegiatan ini mereka juga didampingi oleh tim pengadaan tanah (penanggung jawab OPD Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Polres Tangerang Kota, camat, lurah dan aparat penegak hukum (APH)). Pembayaran dilakukan langsung melalui rekening BJB. “Pembukuan berlaku untuk semua pemilik tanpa surat kuasa, jadi tidak ada pemotongan atau pemotongan,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, dalam pelaksanaan pekerjaan pelebaran jalan tembus di Pasar Pos Gudang, Desa Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa hingga Prapatan Munjul-Jalan Aria Wansakara dengan nilai ganti rugi, harga ganti rugi juga dapat diukur dalam harga perbandingan. Tahun sebelumnya di tahun 2019 sebesar Rp 1.140 hingga 1.230 juta per meter. Bahkan pada tahun 2023, harga Jalan Aria Wangsakara akan lebih dari 2 juta per meter persegi.

Dadan juga membantah tudingan dirinya membeli kembali tanah yang sebenarnya milik pemkab. Adapun tanah yang diperoleh untuk menjadi RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang bukan dari tanah Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) atau tanah yang disebut Fasos-Fasum milik eks PT PT. milik PWS. Diakuisisi untuk RSUD Tigaraksa.” Tanah milik PT. dan Desa Tigaraksa sesuai dengan sertifikat hak milik yang sah (SHM dan AJB),” jelasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours