Pemkot Bengkulu cabut Perwal BPHTB 2019 guna tingkatkan PAD

Estimated read time 2 min read

Kota Bengkulu (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mencabut atau menghapuskan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 tentang Bea Perolehan Tanah dan Hak Guna Bangunan (BPHTB) Nomor 43 Tahun 2019 untuk menetapkan Tempat Penerimaan Daerah (PAD) di wilayah Bengkulu. wilayah tersebut meningkat. Dengan dicabutnya Perwal ini, maka kembali ke Peraturan Daerah (Rugi) Nomor 1 Tahun 2004 atau Perwal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penghitungan dan Pembayaran BPHTB Berdasarkan Transaksi dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). . “Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan Kota Bengkulu, APBD terdiri dari dua unsur yaitu Dana Kompensasi dan PAD. Untuk meningkatkan PAD, berdasarkan hasil konsultasi, koordinasi, dan dengar pendapat dengan pihak terkait, kami memiliki Perwal “Skema ini justru mengurangi pendapatan kami, khususnya dari BPHTB,” kata Pj Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi, Rabu, di Gedung Merah dan Putih. Balai Putih Bengkulu Bengkulu mengalami peningkatan, meskipun pencapaian tujuan yang telah ditetapkan belum tercapai. Oleh karena itu, beberapa upaya dilakukan untuk meningkatkan pendapatan tersebut melalui berbagai upaya, termasuk pencabutan Perwal 2019. “Kami menilai apa yang muncul selama ini.” Tercatat banyak keluhan di masyarakat, begitu pula dengan peraturan daerah bisa diperiksa. Biaya BPHTB yang sangat tinggi membuat masyarakat enggan membayarnya. Setelah kita bahas, hari ini kita cabut Perwal nomor 43 tahun 2019, kita kembalikan ke Perwal lama,” ujarnya. Dengan dicabutnya Perwal Nomor 43 Tahun 2019 maka pembayaran BPHTB menjadi lebih murah dan diharapkan masyarakat dapat melakukan pembayaran karena masyarakat Perwal menolak karena biayanya terlalu mahal. “Kami berharap Pemkot bisa membayar BPHTB yang selama ini belum dibayarkan.” “Dulu pakai Kawasan Penilaian Tanah (NTZ) dan sekarang NJOP atau kembali ke Perwal lama.” pencabutan bantuan Perwal nomor 43 mulai tahun 2019.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours