Depok, Jawa Barat (ANTARA) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat memberikan subsidi biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) hingga 45 persen dalam rangka memperingati 79 tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Indonesia (RI). “Masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan anggota Pejuang Kemerdekaan/Pejuang Kemerdekaan/Pejuang Kemerdekaan menerima,” kata Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono di Depok, Rabu. Ia mengatakan, BPHTB Organisasi Kota Depok bisa memanfaatkan pengecualian ini. Diskon 25 persen bagi penyandang disabilitas, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri/ASN/Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah. Jadi yang menerima sebelum tahun 2015 adalah mereka yang tidak membayar BPHTB dan ASN yang bekerja di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Baca juga: Pangdam Jaya Petik Bawang Merah di Depok, Baca juga: UI dan Kementerian Perdagangan Perkuat Kepatuhan K3L dan Perlindungan Konsumen Wahid mengatakan, permohonan pengecualian bisa dilakukan secara online dengan bantuan penanggung jawab pembuatan akta tanah (PPAT)/notaris. Banyak syarat yang harus dipenuhi, seperti Surat Keputusan (SK) bagi ASN, pensiunan, dan veteran. “Bagi yang hidup tidak mampu, terdaftar di DTKS. Yang cacat menunjukkan surat keterangan dari Puskesmas kota. Tidak ada batasan luas tanah/rumah untuk menggunakan pembebasan BPHTB ini,” ujarnya. Dijelaskannya, periode pengajuan adalah 12 hingga 31 Agustus 2024. Sedangkan periode pembayaran hingga 15 September 2024. Baca juga: BPTJ: Biskita Trans Depok mengangkut 49 ribu penumpang 16 hari kerja Baca juga : Dekan FEB UI: Penggunaan AI harus adil dan bertanggung jawab
Pemkot Depok beri potongan BPHTB hingga 45 persen meriahkan HUT RI
Estimated read time
2 min read
+ There are no comments
Add yours