Pemkot Jakbar tertibkan hewan kurban yang ditempatkan di trotoar

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Barat memerintahkan Satpol PP setempat untuk mengatur tempat penampungan hewan kurban, mengganggu ketertiban setelah banyak ditemukan hewan kurban yang diletakkan di pinggir jalan dan trotoar.

Menyikapi temuan tersebut, Pemkot Jakarta Barat memindahkan beberapa tempat suaka hewan kurban yang melanggar tata tertib ke kawasan yang sesuai aturan.

“Kemarin ada beberapa poin yang kita lewati ya, meski mungkin setahun sekali (Idul Adha), kita tetap perlu memperhatikan masalah ketertiban umum,” kata Kuswanto, Wali Kota Jakarta Barat, Kamis.

Sebelumnya, banyak warga yang melaporkan meresahkan tempat-tempat penyembelihan hewan kurban, seperti Jalan Angrek Garuda, Palmera dan Jalan Mandala Uttara, Grogol Petamburan dan beberapa tempat lainnya karena ditempatkan di pinggir jalan atau di trotoar. , yang menyebabkan kemacetan lalu lintas.

“Saya minta kepada Satpol PP agar beberapa titik seperti kemarin di kawasan Palmera dipindahkan ke lokasi yang sesuai agar ketertiban umum tidak terganggu atau dirugikan,” kata Wus.

Meski di wilayah Palmera masih terdapat beberapa tempat penampungan hewan kurban pinggir jalan, namun Uus telah menugaskan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan penertiban.

“Saya juga perintahkan Sapol PP untuk terus memantau dan mengawasi unsur kelurahan dan kelurahan,” kata Wus.

Selain itu, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat (Jakbar Sudinhub) juga mengimbau warga tidak menjual hewan kurban di pinggir jalan atau trotoar karena dapat menimbulkan kemacetan.

“Saya mohon agar dibuatkan lokasi khusus, jauh dari jalan raya, wisma, atau pemukiman warga. Bisa memanfaatkan lahan kosong atau kawasan yang sudah tidak terpakai lagi. Kemudian pastikan lokasi tersebut sudah diatur dengan benar agar tidak menimbulkan kemacetan. macet atau mengganggu lalu lintas,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Sudinhab Jakarta Barat Afandi Nofrizal.

Kemudian, lanjut Afandi, aktivitas penjualan hewan kurban tidak boleh dilakukan pada jam-jam sibuk masyarakat, misalnya setelah jam kerja.

“Kalau begitu, jam kerja itu penting. Jangan mengganggu aktivitas masyarakat. Misalnya jangan dilakukan pada jam-jam sibuk, saat masyarakat pulang kerja,” kata Afandi.

Afandi melanjutkan, pemasangan papan informasi tempat penampungan hewan kurban juga penting agar masyarakat mengetahui lokasi penjual hewan kurban serta akses keluar masuknya.

“Papan informasi tersebut dengan jelas menunjukkan tata letak area pedagang, pintu masuk dan keluar, sehingga tidak menjadi masalah,” kata Afandi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours