Pemkot Jakpus dan KPU deklarasikan netralitas ASN

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Pusat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat tahun ini mengumumkan Sumpah Aparatur Sipil Negara dalam rangka Pemilihan Presiden (Pilkada) DKI Jakarta Tahun 2024 sebagai Aparatur Sipil Negara (.ASN ) kami mendukung kebebasan dalam penyelenggaraan pilkada dan terus kami tandatangani kesepakatan bersama,” kata Direktur Utama Jakarta Pusat Dhany Sukma di Kantor Ibu Kota Jakarta, Senin. Baca juga: DKJ berharap Wakil Gubernur DKI memperhatikan kesejahteraan artis lokal Pembacaan ikrar tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama ASN untuk kemandirian dalam pertemuan rutin di halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Pengambilan sumpah dan penandatanganan sumpah ini dihadiri oleh tingkat kecamatan, kecamatan, satuan kerja perangkat daerah (UKPD) di sekitar Kota Administratif Pusat Jakarta.

Menurut Dhany, hak pilih ASN sebaiknya hanya ditampilkan di TPS, tidak disebutkan atau diperlihatkan di luar TPS, dan tidak boleh sampai ke media. Baca Juga: Polisi Tangkap 1.321 Orang Hingga Pelacakan Penarikan Nomor di KPU DKI Dihapus Karena Jejaknya Akan Disegel Direktur Pemilihan (Bawaslu) Tapi Masyarakat dan Media Juga Menyaksikan “Praktik ASN Saat Pilkada Malu Kalau Deal Berakhir” kata Dhany.

Selain itu, Dhany menjelaskan, UU 7 Tahun 2017 menyebutkan, bagi ASN yang tidak independen dan kedapatan melakukan tindak pidana periklanan, ancaman hukumannya adalah satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Lebih lanjut Dhany menegaskan, komitmen tersebut merupakan langkah krusial dan penting dalam mewujudkan demokrasi yang berintegritas dan beretika. Baca Juga: KPU Gelar Debat Calon Gubernur DKI Jakarta Tiga Kali.

Sementara itu, Direktur Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey berharap hal-hal yang dijanjikan dan ditandatangani bersama menjadi persamaan hak bagi semua.

“Kami berharap pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta di Jakarta Pusat dapat menjadi barometer dalam menciptakan lingkungan yang aman dan berkeadilan,” kata Nelson.

Sebelum melakukan promosi dan kerja sama, Pemkot Jakarta Pusat juga akan menerapkan integrasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan perangkat daerah, khususnya jabatan Bawaslu dan KPU.

Setelah itu, konsolidasi juga mengundang seluruh tingkat kabupaten dan daerah di bawahnya serta Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkompimko) untuk mengevaluasi dan membahas isu-isu mitigasi pada pemilu presiden dan legislatif.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours