Pemkot Jakpus gerak cepat untuk cek bangunan yang disegel di Menteng

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota (Jakpus) Jakarta Pusat bergerak cepat membentuk satuan tugas terpadu (Satgas) untuk menyelidiki adanya bangunan yang melanggar izin dan disegel di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. “Kami telah membentuk tim terpadu untuk membantu Dinas Permukiman, Penataan Ruang, dan Pelayanan Pertanahan (Dinas CKTRP) dalam menjalankan fungsi pengawasan konstruksi,” kata Wali Kota Jakarta Pusat Dhani Sukma dalam keterangannya, Rabu. dikatakan.

Dani menjelaskan, gugus tugas gabungan ini baru dibentuk dan disebutkan dalam Surat Perintah Walikota (MA). Peraturan ini bersifat permanen, dan selanjutnya satuan tugas akan memeriksa bangunan yang tidak mematuhi peraturan.

“Satgas gabungan bisa meninjau lokasi di Jalan Imam Bonjol. Namun sejauh ini saya belum menerima pengaduan terkait pelanggaran konstruksi. Tapi selama ada pengaduan, kami akan bekerja sama dengan satgas gabungan,” kata Dani.

Lebih lanjut, Dani mengatakan, gugus tugas tersebut terdiri dari Asisten Pemerintahan (Aspem), Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang), Subbagian CKTRP, Bagian Hukum, dan unsur daerah.

“Tim ini cepat bereaksi dan segera tanggap jika ada pengaduan,” kata Dani.

Sebelumnya, Dhani mengatakan, Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah membentuk tim untuk meninjau proyek perumahan di Jalan Nomor 32 Imam Bonjol, Menteng.

Dani menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika terdeteksi adanya pelanggaran izin yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketentuan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (BPA) tertuang dalam Keputusan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Bangunan Gedung Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002. Masalah ini banyak dikeluhkan warga sekitar Gedung Nomor 32, Jakarta Pusat, Menteng, Jalan Imam Bonjol. Sebab, pembangunan ini terus berlanjut sejak Maret 2024.

Stempel merah ditempel di dinding bangunan di lokasi pembangunan. Pemberitahuan penyegelan ini juga berada dalam cakupan pelat. Baca Juga: Wali Amanat Dekatkan Pelayanan Perizinan ke Warga Kepulauan Seribu Baca Juga: KWI Tak Akan Ajukan Izin Pertambangan. Baca juga: Jakbar Bagikan Pandangan Kementerian Kelautan dan Perikanan Soal Perizinan

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours