Pemkot Jakpus sosialisasi pemilihan anggota Dewan Kota

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Dewan Kota (Pemkot) Jakarta Pusat telah menetapkan pemilihan anggota Dewan Kota (Dekot) Jakarta Pusat menjadi 42 calon anggota yang diundang dari delapan kecamatan. “Kegiatan sosialisasi ini biasanya menjelaskan tahapan pelaksanaan pemilu,” kata ajudannya. Prosesnya dibagi menjadi tiga bagian: esai tertulis, presentasi dan lokakarya. Jadi soal pelaksanaan jadwal penyidikan yang baik dan benar.” Sekretaris Kabinet Pemerintahan (Sekot) Jakarta Pusat Danny Ramdani di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Denny mengatakan, kampanye pilkada dilakukan sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 116 tentang Pilkada 2013. Prosesnya dilakukan oleh Panitia Pemilihan Pemerintah Daerah (PPKD) yang terdiri dari unsur masyarakat, sekolah, dan profesional.

“Panitianya terdiri dari tujuh orang,” kata Denny. Komponen ini terdiri dari tiga universitas, dua organisasi kemasyarakatan, dan dua unsur profesi.

Kegiatan sosialisasi ini biasanya menggambarkan tahap pelaksanaan pilihan. Prosesnya dibagi menjadi tiga bagian: penulisan esai, presentasi dan seminar.

Pesertanya merupakan perwakilan dari berbagai kecamatan di Jakarta Pusat. Nantinya, jalannya pemilu akan ditentukan berdasarkan perbedaan kewarganegaraan dari delapan anggota dewan kota tersebut.

Menurut Denny, meski peran dan tanggung jawab DPRD berbeda dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRC), namun perannya di beberapa kota dan kabupaten di DKI Jakarta masih strategis.

Denny mengatakan, dalam keberadaan balai kota, walikota merupakan mitra dalam proses pembangunan dan kemajuan daerah.

Lebih lanjut Denny menjelaskan, dari 44 daerah pemilihan, ada dua daerah pemilihan, yakni Subbidang Gelora, Subbidang Tanah Abang, dan Subbidang Gambir, Subbidang Kebon Kelapa, yang tidak mengirimkan calon ke DPRD.

“Ke depan, peran Pemkot juga akan didorong untuk melakukan pengawasan,” kata Denny. – Apapun aspek teknisnya, kami sama-sama menantikan peraturan zonasi yang akan datang.

Meski demikian, Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Kota Jakarta Pusat, Ishran Prasetiawan, mengatakan ketidakhadiran perwakilan kedua kecamatan tersebut tidak akan mempengaruhi proses pemilihan. Proses kelayakan dan uji tuntas rencananya akan berlangsung pada awal Juli 2024. Ishran mengatakan, “Rencananya akan dilaksanakan mulai 1 hingga 5 Juli 2024. Prosesnya berdasarkan sub-wilayah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours