Pemkot Jakpus sosialisasi pengelola gedung mengenai pemanfaatan PLTD

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Departemen Tenaga Kerja, Migrasi dan Energi (Nakertransgi) memberikan bantuan kepada pengelola konstruksi terkait penggunaan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD). “Kami memberikan informasi kepada pemilik PLTD dan pengelola properti mengenai penyediaan tenaga listrik untuk keperluan sendiri (UPTLS),” kata Plt Kepala Sudin DKI Jakarta Nakertransgi Noviar Dinariyanti saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Noviar mengatakan, pengelola dan pemilik properti yang diundang dibagi menjadi dua kategori, yakni negeri dan swasta. Sebanyak 164 orang mengikuti sosialisasi ini.

Pemanfaatan PLTD diatur dalam Undang-undang Ketenagalistrikan No. Tenaga Kerja Jakarta Pusat, Kepala Dinas Migrasi dan Energi (Nakertransgi) Kepala Bidang Energi, Bambang Prayitno di Kantor Pusat Wali Kota Jakarta, Selasa (25 Juni 2024). ANTARA/Siti Nurhaliza/am. Sementara itu, Kepala Bidang Energi Nakertransg Jakarta Pusat, Bambang Prayitno mengatakan, peraturan tersebut mewajibkan pemilik dan pengelola gedung dengan PLTD di atas 500 kilowatt (kVA) untuk mengurus izin yang disebut Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Pemakaian Sendiri. (IUPTL). Sedangkan untuk yang kurang dari 500kVA cukup melapor ke Nakertransgi DKI Jakarta, kata Bambang.

Pengurusan perizinan dapat dilakukan bagi pemilik atau penghuni bangunan swasta melalui aplikasi izin Single Online Submission (OSS) atau aplikasi Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Di gedung-gedung pemerintah cukup melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kota.

Bambang berharap sosialisasi ini memberikan pemahaman terhadap aturan penggunaan PLTD. Selain itu, pemilik dan pengelola gedung lebih waspada terhadap kerentanan penggunaan PLTD yang tidak patuh.

“Untuk pengurusan izinnya harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Keterangan Sah (SLO). Jadi jelas siapa yang bertanggung jawab dan operasionalnya terjamin sesuai standar,” tegas Bambang. .

Selain itu, Bambang menjelaskan, untuk mendapatkan SLO akan dilakukan proses pengujian kelayakan, kondisi, kemudahan servis dan beban pembangkit selama 3×24 jam. Persyaratan SLO juga berlaku bagi pemilik atau pengelola bangunan gedung yang menggunakan PLTD kurang dari 500 kVA.

“Sampai saat ini kejadian penggunaan PLTD masih sedikit. Tapi kalau terjadi bencana, akibatnya fatal. Makanya kita gencarkan operasi ini, ini tujuan ketiga,” kata Bambang.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours