Pemkot Jakpus tingkatkan pemahaman aturan kepegawaian kepada ASN

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Administrasi Umum Kota

Pemerintah Kota Jakarta Pusat semakin memahami aturan pelayanan publik tahun 2024 bagi 130 aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut. Hal ini dilakukan melalui sosialisasi UU Pelayanan Publik yang baru yaitu perubahan atas UU No. 5 Tahun 2015 UU No. 20 Tahun 2023.

Sosialisasi ini pada hakikatnya memberikan pemahaman dan pengetahuan bagi para ASN untuk memahami makna peraturan tersebut dari bawah hingga implementasinya. “Itu memuat hak dan kewajiban kami sebagai ASN,” kata Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Chaidir, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kamis. Chaidir menjelaskan, tidak ada perbedaan prinsip dengan undang-undang baru tersebut. Perubahan hanyalah penyesuaian terhadap dinamika perkembangan dari waktu ke waktu. Baca Juga: Wali Kota Jakpus Tanya Stafnya Soal Pilkada 2024. Kemudian periode “bakat penuh” atau sistem juga dapat diciptakan.

Intinya adalah mencari ASN yang netral, profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas. Sejauh ini ASN di Jakarta Pusat memahami hal tersebut, namun kami sedang menjajaki perubahan aturan lebih lanjut, kata Chaidir.

Kepala Badan Kepegawaian Pemerintah Kota Jakarta Pusat Heri Dianto mengatakan, kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara terkait UU No. 20 Tahun 2023 dan dihadiri 130 ASN.

ASN tersebut terdiri dari Sekretaris Kecamatan, Sekretaris Kecamatan, Manajer Staf di Satuan Tugas Daerah (UKPD), dan Sekretariat Kota (Setko).

Tujuannya untuk lebih meningkatkan pemahaman tentang para pegawai. Tindak lanjut dari acara ini akan diberikan bimbingan teknis (bimtek) lebih lanjut, kata Heri.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours