Pemkot Jaksel pastikan kebakaran di TPS ilegal telah padam

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (Antara) – Pemerintah Kota Administratif (Pemkot Jaxel) Jakarta Selatan memastikan api di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ilegal di Jalan M Saidi, Kecamatan Petukankan Selatan, Kecamatan Pesangran, sudah padam. Proses pemadaman dan pembuangan sampah yang saat ini dilakukan Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Selatan dan suku terkait lainnya masih berlangsung, kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin di Jakarta, Kamis. katanya. Munjirin mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk memastikan proses dekontaminasi dan pemisahan berjalan lancar. Dalam proses pemadaman juga dikerahkan lima unit alat berat dari Suku Dinas Sumber Daya Air, Dinas Lingkungan Hidup, dan Unit Pelaksana Sanitasi (UPK) Suku Dinas Air Jakarta Selatan.

“Setelah seluruh operasi pemadaman selesai hari ini, instansi terkait seperti Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan serta Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan bisa menyelidiki penyebab kebakaran ini,” ujarnya. Baca juga: KLHK: Pembuangan sampah ilegal merupakan tindak pidana berat yang diancam dengan pidana penjara Sementara itu, Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta Selatan Shyamsul Huda mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas peran membantu penanganan tumpukan sampah tersebut.

Alhamdulillah, hari ini kita targetkan semuanya selesai, sehingga tidak terjadi kebakaran dan asap, kata Huda. Lurah Petukankan Selatan, Thea Muttiera mengatakan, proses pemadaman api masih terus berjalan dan targetnya pada Kamis ini bisa benar-benar padam. Thea mengatakan, “Hari ini bos mengunjungi tumpukan sampah yang terbakar sejak Minggu. Insya Allah hari ini adalah hari terakhir proses penanganan, yang hanya ada satu titik yang mengeluarkan api.” katanya. Ia mengatakan, lima alat berat dari Sudin SDA, Sudin LH, dan UPK Badan Air dikerahkan dalam proses pemadaman tersebut. Baca juga: DLH DKI menindak dua truk sampah yang melakukan TPS liar di Jakarta Utara. Sekitar 20 petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Selatan memadamkan api di tempat pembuangan sampah di Jalan M. Saidi, RT 06/01, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesangrahan Minggu (1/9).

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan telah menutup lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah dan sampah ilegal. Kebijakan ini ditetapkan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kemudian, Perda Nomor 3 Tahun 2019 Mencabut Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Berusaha Berdasarkan UU Gangguan

Langkah tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pencemaran Lingkungan Hidup dan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours