Pemkot Jaksel sidak dua restoran di Melawai yang izinnya tak sesuai

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap dua restoran yang berlokasi di Kebayoran Baru RW 01 Melawai yang tidak sesuai perizinan. “Selain peninjauan dan verifikasi lokasi, pemantauan juga merupakan bagian dari pelatihan bagi pelaku ekonomi lainnya, membimbing dan memberikan informasi aturan mainnya,” kata Mumu Mujtahid, Kepala Suku Dinas Perekonomian Pemerintah Kota Jakarta Selatan. ) saat bertemu dengannya. Kamis di Jakarta.

Mumu mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari pengaduan warga yang disampaikan kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dan bertujuan untuk memverifikasi laporan warga terhadap situasi di lapangan.

Warga mengeluhkan restoran yang beroperasi di kawasan yang dianggap mengganggu kenyamanan warga, seperti parkir liar, kebisingan, pembuangan sampah, dan perizinan yang tidak tepat.

Dua restoran yang didatangi aparat penegak hukum adalah Solo Ristorante di Jalan Melawai VI dan Local Brunch Club di Jalan Iskandarsyah II. Pejabat kota Jakarta Selatan disambut baik oleh manajemen kedua restoran tersebut.

Restoran Solo Ristorante diduga menyalahgunakan tempat parkirnya dan menempati jalan depan rumah warga. Sesuai peraturan, lokasi tersebut tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir mobil dan pengelola harus mengatur kendaraan untuk diparkir di lokasi lain yang diizinkan.

Selanjutnya, warga juga mengeluhkan penjualan minuman beralkohol, dan pihak manajemen menyatakan hanya minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol maksimal 5% yang dijual.

Soal izin, restoran tersebut memiliki izin kategori risiko rendah yang dikeluarkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Online Single Submission System (OSS).

Solo Ristorante kemudian belum memiliki Persetujuan Bangunan (PBG) yang diperlukan ketika suatu bangunan berubah fungsi.

Selain itu, untuk Locak Brunch Club, Mumu menyatakan izin tersebut sesuai dengan izin yang dikeluarkan OSS. Namun pihaknya meminta pihak pengelola menata tempat parkir agar tidak mengganggu kenyamanan warga.

Dari hasil sidak tersebut, pihaknya akan melapor terlebih dahulu ke Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin dan berkoordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

“Kami akan mengambil tindakan dalam waktu seminggu berdasarkan hasil pemeriksaan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua RW 01 Melawai Nizarman Aminuddin meminta Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengambil tindakan tegas dan menindak unit-unit komersial yang mengganggu wilayahnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours