Pemkot Mojokerto fasilitasi pendaftaran merek dagang UMKM

Estimated read time 2 min read

Kota Mojokerto (ANTARA) – Pemerintah Kota Mojokerto, Jawa Timur memfasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kota setempat.

Pj Wali Kota Mojokerto di Kota Mojokerto, Ali Kuncoro, Kamis mengatakan, dengan adanya fasilitas tersebut diharapkan UMKM bisa naik kelas.

“Kota Mojokerto terus memberikan bantuan berkelanjutan dan berbagai fasilitas melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag), salah satunya adalah pendaftaran merek gratis,” ujarnya.

Dikatakannya, pada tahun 2024, Pemkot Mojokerto akan memberikan 100 hibah untuk fasilitasi pendaftaran merek kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bagi UMKM yang sudah lama memiliki NIB. setidaknya satu tahun.

Pj Wali Kota Mojokerto Moh (Pj). Ali Kuncoro mengatakan, merek ibarat tanda identitas suatu produk. Dengan demikian, suatu merek produk akan lebih mudah dikenali oleh konsumen.

“Kehadiran suatu merek tidak hanya meningkatkan daya saing tetapi juga meningkatkan perlindungan hukum untuk mencegah konflik merek dan plagiarisme produk oleh pihak lain,” ujarnya.

Disapa Mas Pj, ia mengatakan para pelaku UMKM bisa langsung datang ke sektor industri di Diskopukmperindag Kota Mojokerto untuk mendaftarkan merek produknya.

“Bagi yang ingin mendaftarkan mereknya, silakan datang langsung ke Diskopukmperindağ, membuat akun, dan menerima surat rekomendasi. Gunakan nama yang unik agar tidak ada orang lain yang cocok dengan merek tersebut,” kata Pj Mas.

Sejak diperkenalkannya pendaftaran merek online pada tahun 2020, terdapat 418 UMKM di Kota Mojokerto yang mendaftarkan mereknya melalui Diskopukmperindag.

Selain memberikan kemudahan kepada merek, Diskopukmperindağ juga memberikan kemudahan sertifikasi halal dan sertifikasi Tingkat Bahan Dalam Negeri (TKDN) kepada UKM yang saat ini bergerak di industri makanan dan minuman.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours